Foto: istimewa | Tampak aparat kepolisian ketika menertibkan miras lokal ilegal, di Sentani, Selasa (28/4) Sore.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Aparat Satresnarkoba Polres Jayapura kembali menertibkan peredaran minuman keras (miras) lokal ilegal di wilayahnya. Kali ini, sasaran penindakan berada di kawasan Toladan, kaki Gunung Cycloop, Distrik Sentani, Selasa (28/4/2026) sore.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Bima Nugraha Putra, berdasarkan surat perintah penyelidikan tertanggal 20 April 2026.
Penertiban dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas produksi dan penjualan miras lokal jenis boplas di kawasan tersebut.
Sekitar pukul 15.00 WIT, tim opsnal bergerak ke lokasi dan langsung melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menggerebek sebuah pondok milik perempuan berinisial SY yang diduga kuat dijadikan tempat produksi miras.

Baca juga: Tegas! Kapolres Jayapura Minta Ojek Pangkalan Tak Halangi Ojol di RSUD Yowari
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan berbagai peralatan penyulingan dan bahan baku miras. Barang bukti yang diamankan antara lain empat kompor besar, enam ember berisi endapan bahan, tiga set alat penyulingan rakitan, empat galon, sepuluh jerigen ukuran lima liter, tujuh botol miras ukuran 600 ml, serta tiga jerigen berisi miras siap edar.
Seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Jayapura untuk proses penyelidikan lanjutan. Operasi berakhir sekitar pukul 18.15 WIT dalam kondisi aman dan terkendali.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dalam produksi maupun distribusi miras ilegal, serta aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“Peran masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tegasnya.
Laporan: M. Irfan | rilis

















