Foto: Irfan | Tampak Ketua Komisi D, DPRK Jayapura Mashita K. S. Idhar, bersama anggota komisi lainnya sewaktu kunjungan kerja ke Doyo Baru, Selasa (31/3).
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Komisi D DPR Kabupaten Jayapura turun langsung ke kampung-kampung untuk membedah persoalan sampah yang kian kompleks.
Dalam kunjungan kerja, Selasa (31/3/2026), para legislator menyerap aspirasi warga sebagai bahan revisi Peraturan Daerah (Perda) Penanganan Sampah.
Pertemuan berlangsung di Kantor Kampung Doyo Baru, Distrik Waibhu. Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Mashita K. S. Idhar, menegaskan bahwa langkah turun lapangan ini penting agar revisi regulasi tidak hanya normatif, tetapi benar-benar menjawab kondisi riil di masyarakat.
“Kami ingin memastikan revisi perda ini tepat sasaran. Karena itu, kami datang langsung untuk mendengar solusi dan masukan dari warga,” ujar Mashita usai pertemuan.
Baca juga: Ketua Komisi D DPRK Jayapura Sidak TPA Waibron, Soroti Penanganan Sampah yang Buruk
Ia mengungkapkan, dalam rangkaian kunker tersebut, pihaknya telah mengunjungi Kampung Waibron dan Kampung Doyo Baru.
Dari dialog bersama warga, terungkap bahwa persoalan sampah belum tertangani maksimal, baik dari sisi kesadaran masyarakat maupun keterbatasan sarana dan prasarana.
Menurutnya, keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) masih belum memadai. Di sisi lain, kebiasaan masyarakat dalam membuang sampah juga masih menjadi tantangan serius.
“Banyak masukan yang kami terima. Ini akan menjadi bahan penting dalam revisi perda agar ke depan pengelolaan sampah bisa lebih baik,” katanya.
Komisi D juga menyoroti kondisi armada pengangkut sampah yang dinilai belum optimal. Sejumlah kendaraan dilaporkan rusak, sementara pengadaan baru terkendala keterbatasan anggaran, terutama di tengah kebijakan efisiensi.
“Armada masih kurang karena ada yang rusak, dan pengadaan juga terbatas. Ini jadi salah satu hambatan utama pelayanan,” jelasnya.
Di tengah curah hujan yang tinggi, Mashita mengingatkan warga untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. Ia mengajak masyarakat menghidupkan kembali budaya gotong royong serta segera melaporkan potensi bencana.
“Kita harus belajar dari banjir bandang 2019. Pencegahan harus dimulai dari sekarang, salah satunya dengan menjaga lingkungan tetap bersih,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyebut revisi Perda Penanganan Sampah merupakan usulan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Jayapura dan masuk dalam kategori raperda non-APBD. Saat ini, Komisi D memprioritaskan pembahasan regulasi tersebut.
Seluruh aspirasi yang dihimpun, kata dia, akan menjadi pijakan dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan aplikatif di lapangan.
Laporan: M. Irfan

















