840 Botol Captain Morgan Dimusnahkan, Polresta Jayapura Kirim Sinyal Keras ke Mafia Miras

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Kabag Ops Polresta Jayapura Kompol Ferdinand Numberi, bersama Perwakilan Pengadilan, Kejaksaan, Pol PP dan Jajaran lainnya, disela proses pemusnahan miras, Senin (26/1). 

banner 325x300

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota kembali menunjukkan komitmen serius dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan memusnahkan ratusan botol minuman keras (miras) ilegal hasil operasi jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura.

Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung di lahan kosong eks arena grasstrack, samping Lapangan Tembak Perbakin, Jalan Baru Distrik Abepura, Senin (26/1/2026) pagi.

Sebanyak 840 botol miras ilegal merek Captain Morgan dimusnahkan setelah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jayapura.

Baca juga: Polresta Jayapura Tertibkan Pedagang Miras Ilegal di Entrop, ‘Ada-ada’

Proses pemusnahan dipimpin langsung Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, Kompol Ferdinand E. Numbery, serta dihadiri unsur Kejaksaan, Pengadilan, Pemerintah Daerah, media, dan masyarakat.

Kompol Ferdinand menegaskan bahwa peredaran minuman beralkohol ilegal kerap menjadi pemicu utama berbagai gangguan kamtibmas, mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, hingga konflik sosial.

“Minuman keras sering menjadi akar berbagai persoalan sosial. Peraturan daerah hadir sebagai instrumen perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak negatif miras,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemusnahan ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga menjadi pesan moral dan edukasi publik agar masyarakat patuh terhadap aturan serta bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

Sementara itu, Kapolsek KPL Jayapura, AKP Abdul Kadir, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 70 karton atau setara 840 botol, dengan masing-masing karton berisi 12 botol.

Miras ilegal tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli dan pengawasan rutin di kawasan Pelabuhan Laut Jayapura, tepatnya pada proses bongkar muat kontainer.

AKP Abdul Kadir menegaskan, pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari rangkaian proses hukum, mulai dari penyidikan hingga putusan pengadilan, yang seluruhnya mengacu pada ketentuan Peraturan Daerah.

Baca juga: Polsek KPL Jayapura Amankan Puluhan Botol Miras Ilegal di KM Cantika Lestari 88

“Penanganan perkara miras ilegal melalui mekanisme Perda relatif cepat. Dalam waktu satu hingga dua minggu, perkara sudah bisa diproses hingga putusan,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Jayapura dan Pengadilan Negeri Jayapura atas sinergi yang terjalin dalam penanganan perkara tersebut.

Lebih lanjut, AKP Abdul Kadir memastikan pihaknya akan memperketat pengawasan di jalur masuk pelabuhan guna mencegah masuknya miras ilegal ke wilayah hukum Kota Jayapura.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran miras ilegal. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Polri tidak hanya hadir menegakkan hukum, tetapi juga melindungi masa depan masyarakat. Miras ilegal adalah ancaman serius bagi keamanan dan generasi muda. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelanggar hukum,” tegas Kapolresta.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas dengan menolak peredaran dan konsumsi miras ilegal.

Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat menjadi kunci utama mewujudkan Kota Jayapura yang aman, tertib, dan kondusif.

Laporan: Sony Rumainum | rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *