Foto: istimewa / kantor DPR Papua, Insert (Hans Sadrak Kaiwai) Sekretaris Pansel.
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Seleksi calon anggota DPR Papua mekanisme pengangkatan untuk kursi Otonomi Khusus (Otsus) telah memasuki tahap akhir.
Setelah melewati proses panjang sejak 21 November hingga 30 Desember 2024, Panitia Seleksi (Pansel) berhasil menetapkan 11 nama calon terpilih yang mewakili wilayah adat Tabi-Saireri.
Hasil seleksi tersebut kini menunggu pengesahan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Papua.
Seleksi ini melibatkan 116 calon yang menjalani empat tahapan, yakni pengumuman dan pengusulan calon, verifikasi dan validasi, seleksi, hingga penetapan anggota.
Sekretaris Pansel, Hans Sadrak Kaiwai, menyatakan bahwa rapat pleno penetapan telah dilakukan pada 11 Januari 2025.
“Hasil seleksi sudah disampaikan kepada Gubernur pada 13 Januari 2025 untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” jelas Kaiwai saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Daftar Nama Calon Terpilih
Dari hasil seleksi, berikut adalah 11 nama calon anggota DPR Papua kursi Otsus yang terpilih berdasarkan wilayah adat:
1. Cesilia Novani Mehue (Kabupaten Jayapura)
2. Erick Ohee (Kabupaten Jayapura)
3. Musa Jan Jouwe (Kota Jayapura)
4. Gerson Julianus Hasor (Kota Jayapura)
5. Marinus Isagi (Kabupaten Keerom)
6. Lidya Astrid Stepahanye Meset (Kabupaten Sarmi)
7. Yotam Bilasi (Kabupaten Mamberamo Raya)
8. Musa Yosep Sombuk (Kabupaten Biak Numfor)
9. Jacqualina Johana Kafiar (Kabupaten Supiori)
10. Wilem Zaman Bonay (Kabupaten Kepulauan Yapen)
11. Emma Duwiri (Kabupaten Waropen)
Menurut Kaiwai, sesuai Pasal 79 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021, Pansel menyusun berita acara dan keputusan calon terpilih yang kemudian diserahkan kepada Gubernur.
Selanjutnya, Gubernur memiliki waktu maksimal tujuh hari untuk mengeluarkan keputusan terkait calon tetap dan terpilih.
“Pelantikan baru dapat dilakukan setelah pengusulan dan pengesahan ke Mendagri oleh Gubernur,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil seleksi, mekanisme hukum yang tersedia adalah melalui pengajuan sengketa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN).
Proses ini menjadi penentu bagi kehadiran anggota DPR Papua kursi Otsus yang akan mewakili aspirasi masyarakat di wilayah adat Tabi-Saireri.
Masyarakat kini menunggu keputusan resmi dari Mendagri melalui Gubernur, sebagai langkah akhir menuju pelantikan anggota DPRP Otsus.
Laporan: Andre Fon









