YW: Pusat Belum Putuskan, ASN Masih Kerja dari Rumah

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda,SH.,MH., ketika diwawancarai awak media, Kamis (26/3) di Sentani. 

banner 325x300

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com — Pemerintah Kabupaten Jayapura memutuskan memperpanjang kebijakan kerja dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga 30 Maret 2026. Langkah ini diambil sembari menanti kejelasan aturan resmi dari pemerintah pusat terkait pola kerja pasca libur Lebaran.

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih bersifat sementara dan mengikuti arahan awal dari pemerintah pusat. Hingga kini, pihaknya belum menerima surat edaran resmi yang akan menjadi dasar pengaturan kerja ASN untuk bulan April.

“Untuk sementara kita menyesuaikan dengan edaran yang ada. ASN bekerja dari rumah sampai 30 Maret, sambil menunggu keputusan resmi dari Menteri Dalam Negeri,” ujarnya, Jumat (26/3/2026).

Baca juga: Bupati Jayapura Pastikan THR ASN Cair 12 Maret 2026

Meski menerapkan WFH, Wonda memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal. Ia menekankan bahwa sistem kerja fleksibel bukan berarti pegawai sepenuhnya absen dari kantor.

“Bekerja dari rumah bukan berarti tidak masuk kantor sama sekali. Tetap akan ada pengaturan, kemungkinan dalam satu minggu ada waktu tertentu untuk hadir di kantor,” tegasnya.

Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) juga diminta menjaga kinerja pelayanan publik agar tidak terganggu. Pemerintah daerah ingin memastikan bahwa kebijakan ini tidak berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.

Baca juga: Safari Ramadhan di Sentani, Bupati Yunus Wonda Ajak Warga Perkuat Persatuan

Di sisi lain, Pemkab Jayapura masih menunggu keputusan pemerintah pusat terkait sistem pembelajaran di sekolah, apakah akan dilakukan secara daring, luring, atau kombinasi keduanya.

Menurut Wonda, penerapan kerja fleksibel bukan hal baru bagi pemerintah daerah. Pengalaman saat pandemi COVID-19 menjadi acuan dalam menjalankan kebijakan serupa saat ini.

“Kita sudah pernah melewati masa COVID-19, jadi pola seperti ini bukan sesuatu yang baru. Yang terpenting, pelayanan publik tetap berjalan optimal,” pungkasnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *