Foto: Irfan | Nampak Ketua DPRK Jayapura Ruddy Bukanaung, SE., ketika memberikan keterangan pers, (insert) Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sentani, Murni, S.Pd., M.Pd.,
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Polemik pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Jayapura memicu protes dari sejumlah orang tua siswa. Mereka mendatangi Kantor DPR Kabupaten Jayapura untuk menyampaikan keluhan terkait proses pendaftaran secara daring (online) yang dinilai terlalu singkat sehingga banyak calon peserta didik gagal mendaftar.
Belasan wali murid diterima langsung oleh Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung, S.E., di ruang kerjanya, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Senin (29/6/2026). Dalam pertemuan tersebut, para orang tua meminta pemerintah dan pihak sekolah menghadirkan solusi agar anak-anak mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh pendidikan.
Menurut para wali murid, sistem pendaftaran online ditutup dalam waktu yang sangat cepat setelah kuota dianggap terpenuhi. Kondisi itu membuat banyak orang tua tidak sempat menginput data pendaftaran anak mereka.
Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung, memastikan seluruh keluhan masyarakat akan segera ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi C DPRK Jayapura untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMB tahun ajaran 2026/2027.
“Kami menerima banyak laporan dari orang tua murid yang tidak sempat mendaftarkan anaknya karena proses pendaftaran online dibuka dalam waktu yang sangat singkat, kemudian langsung ditutup. Mereka berharap sekolah juga membuka pendaftaran secara offline agar anak-anak yang belum terakomodasi tetap memiliki kesempatan mendapatkan pendidikan,” ujar Ruddy.
Ia meminta seluruh sekolah di Kabupaten Jayapura lebih responsif terhadap berbagai kendala yang dihadapi masyarakat, terutama keterbatasan akses internet maupun kemampuan menggunakan sistem digital.
Menurutnya, penyelenggara SPMB perlu menyediakan mekanisme pendaftaran offline sebagai alternatif agar masyarakat tidak dirugikan akibat kendala teknis.
Selain itu, Ruddy juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada masyarakat. Apabila kuota penerimaan telah terpenuhi, sekolah diminta segera mengumumkannya secara terbuka sehingga orang tua dapat mencari sekolah lain bagi anak-anak mereka.
“Kalau memang kuotanya sudah penuh, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Dengan begitu orang tua bisa segera mengambil langkah dan mencari alternatif sekolah lainnya,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Ia menilai penerapan SPMB berbasis online masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan, mulai dari kualitas jaringan internet hingga belum meratanya kemampuan masyarakat dalam memanfaatkan teknologi digital. Karena itu, DPRK akan mendorong evaluasi menyeluruh agar proses penerimaan peserta didik ke depan berjalan lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.
Baca juga: SPMB SMP 1 Sentani Dimulai 29 Juni, Pendaftaran Full Online, Berikut Rinciannya!

Sementara itu, Kepala SMP Negeri 2 Sentani, Murni, S.Pd., M.Pd., menegaskan bahwa seluruh proses SPMB dilaksanakan sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah serta mengacu pada petunjuk teknis (juknis) dan peraturan yang berlaku.
“Kami bergerak sesuai kuota yang diberikan kepada sekolah. Berdasarkan petunjuk teknis dan aturan yang berlaku, kami hanya menerima sebanyak 352 peserta didik baru,” jelas Murni saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (30/6/2026).
Ia menjelaskan, sekolah telah membuka pendaftaran secara offline sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Hingga Selasa pagi, tercatat lebih dari 500 calon peserta didik telah mendaftar melalui jalur tersebut.
Meski demikian, seluruh pendaftar, baik yang mendaftar secara online maupun offline, tetap akan mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 6 Juli 2026.
Murni menambahkan, seleksi dilakukan melalui mekanisme verifikasi berdasarkan jalur penerimaan, yakni jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi orang tua. Untuk jalur domisili, sekolah memprioritaskan calon peserta didik yang tinggal paling dekat dengan lingkungan sekolah, sementara peserta dari luar wilayah tetap memiliki kesempatan melalui jalur lain sesuai persyaratan yang telah ditetapkan.
Laporan: M. Irfan

















