Foto: istimewa / Tim kuasa hukum Paslon 04, Bliher Simanjuntak dan Marhendra Handoko pada sidang Pemeriksaan Pendahuluan
Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Pemilihan Gubernur Paslon 04 Tuding Kecurangan Besar di Balik Sistem Noken Pilgup Papua Tengah 2024 memasuki babak baru dengan munculnya dugaan manipulasi dalam sistem noken.
Kasus ini mencuat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan Nomor 295/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Willem Wandik dan Aloisius Giyai (Paslon Nomor Urut 4) di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (16/1/2025).
Pemohon menuding adanya perubahan perolehan suara secara tidak sah di Kabupaten Deiyai. Kuasa hukum Pemohon, Bliher Simanjuntak, mengungkapkan bahwa suara Paslon 4 berkurang drastis dari 77.400 menjadi hanya 29.025 suara.
Ia menyebut panitia pemilihan distrik (PPD) mengambil alih keputusan kesepakatan noken, mengakibatkan hasil suara berubah.
“Ini jelas manipulasi. PPD mengambil alih kesepakatan noken, sehingga hasil yang sudah disepakati berubah drastis,” tegas Bliher di hadapan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dugaan pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Paniai, di mana pleno tingkat kabupaten gagal hingga empat kali.
Menurut Pemohon, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat telah menerbitkan rekomendasi atas pelanggaran, tetapi rekomendasi itu tidak dilaksanakan secara kolektif kolegial.
Bliher juga mengungkapkan adanya pemungutan suara yang tidak sah karena saksi tidak menerima dokumen D-Hasil.
Lebih mengejutkan, Pemohon mendalilkan adanya dugaan suap hingga Rp 200 juta selama proses pemilihan di Kabupaten Paniai.
“Kami menemukan bukti bahwa ada pemberian uang untuk memengaruhi hasil pemilihan. Kasus ini sedang ditangani oleh kepolisian,” kata Bliher.
Di Kabupaten Puncak Jaya, Pemohon menuduh Termohon sengaja mengulur waktu pleno untuk mengalihkan suara Paslon Nomor Urut 4 ke Paslon Nomor Urut 3.
Dugaan pemberian amplop kepada petugas penyelenggara pemilu juga mencuat.
“Paslon 4 menjadi satu-satunya yang tidak membagikan amplop selama kampanye. Hal ini diduga menjadi alasan suara mereka dialihkan ke Paslon 3,” ujar Marhendra Handoko, kuasa hukum Pemohon.
Tuntutan Pemohon
Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Papua Tengah Nomor 461 tentang hasil Pilgub 2024, mendiskualifikasi Paslon Nomor 3, serta memerintahkan pemungutan suara ulang di tiga kabupaten: Deiyai, Paniai, dan Puncak Jaya.
Kasus ini menyoroti praktik-praktik kotor dalam pelaksanaan Pilgub Papua Tengah, dari dugaan manipulasi sistem noken hingga skandal suap yang mencoreng demokrasi. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keadilan.
Laporan: Humas MK-RI (Roy)









