Satresnarkoba Polres Jayapura Musnahkan 848,6 Gram Ganja dari Tiga Kasus Penangkapan 

Foto: istimewa / Pemusnahan barang bukti oleh Polres Jayapura
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa / Pemusnahan barang bukti oleh Polres Jayapura

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jayapura memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja yang berasal dari tiga kasus penangkapan sepanjang November hingga Desember 2024.

banner 325x300

Pemusnahan dilakukan di Mapolres Jayapura, Jumat (24/01), disaksikan langsung oleh jaksa dan para tersangka.

Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Zakarias Siriey, S.Sos., didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan perwakilan Kejaksaan, mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan meliputi ganja seberat 848,6 gram serta empat batang tanaman ganja.

Kompol Zakarias menjelaskan bahwa ketiga kasus memiliki pola kejahatan yang berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Kasus Pertama: RAA (33), diamankan pada 8 Desember 2024 di sebuah hotel kawasan Numbay Dok V, usai terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di Kampung Harapan. Dari tangannya, petugas menyita tiga bungkus plastik besar berisi ganja seberat 74,71 gram.

Kasus Kedua: YN (30), ditangkap pada 29 November 2024 di Bandara Sentani oleh Polsek Bandara. Ia kedapatan membawa 17 plastik besar ganja, satu plastik sedang, dan tiga plastik hitam dengan berat total 773,89 gram. Ganja tersebut rencananya akan dikirim ke Mimika.

Kasus Ketiga: RS (33), ditangkap pada 8 November 2024 di Kampung Yakasib, Distrik Namblong. Awalnya tersangkut kasus asusila, RS diketahui menanam empat batang tanaman ganja setinggi 35 cm di halaman belakang rumahnya.

Foto: istimewa / Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey, S.Sos didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan Kejaksaan
Foto: istimewa / Wakapolres Jayapura Kompol Zakarias Siriey, S.Sos didampingi KBO Sat Narkoba Ipda Sudirman dan Kejaksaan

Para tersangka dikenakan Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Pemusnahan barang bukti ini adalah wujud nyata komitmen Polres Jayapura dalam memerangi peredaran narkotika yang mengancam generasi muda. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” ujar Wakapolres Zakarias.

Acara pemusnahan ditutup dengan pembakaran barang bukti ganja oleh Wakapolres, perwakilan Kejaksaan, dan anggota Sat Narkoba Polres Jayapura sebagai simbol upaya pemberantasan narkotika di wilayah Jayapura.

Laporan: Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *