Foto: ist / Tampak rekonstruksi di TKP
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jayapura menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan seorang petugas kebersihan yang terjadi di Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung pada Kamis, 13 Februari 2025, tersangka AM memperagakan 13 adegan untuk memperjelas kronologi kejadian.
Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menjelaskan bahwa rekonstruksi ini dilakukan guna memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan hasil penyelidikan kepolisian.
“Kami ingin memastikan rangkaian kejadian dari awal hingga akhir, termasuk bagaimana pelaku bertemu korban, peristiwa pembunuhan, serta upaya pelaku menghilangkan jejak,” ujar Kapolres.
Dalam proses yang turut disaksikan oleh jaksa, tersangka AM memperagakan adegan demi adegan, termasuk momen saat ia menghabisi korban menggunakan kayu balok.
Seluruh adegan direkonstruksi sesuai hasil penyelidikan untuk memberikan gambaran jelas bagi pihak penegak hukum.
Rekonstruksi ini menjadi langkah penting sebelum kasus dilimpahkan ke kejaksaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Laporan: Irfan







