Foto: Irfan | Tampak pertemuan di Aula kantor Pertanahan Jayapura, dihadiri Plt SekdaKab Jayapura Dr. Abdul Rahman Basri, beserta jajaran OPD, Rabu (16/7).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Pemerintah Kabupaten Jayapura bersama Kantor Pertanahan dan Kementerian ATR/BPN menetapkan 350 bidang tanah untuk didistribusikan ke masyarakat.
Penetapan dilakukan dalam Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Jayapura, Rabu (16/7).
Sidang ini membahas penetapan subjek penerima sertifikat tanah sekaligus mengevaluasi pelaksanaan reforma agraria di wilayah Kabupaten Jayapura.
Plt. Sekda Jayapura, Dr. Abdul Rahman Basri, mewakili Bupati Jayapura. Ia menegaskan bahwa reforma agraria bukan sekadar bagi-bagi tanah.
“Ini menyangkut keadilan dan hak masyarakat untuk mengelola tanahnya secara produktif,” tegasnya.
Ia juga menyebut penataan akses terhadap tanah sangat penting, terutama untuk tanah-tanah ulayat yang selama ini belum tersentuh sertifikasi.
Menurutnya, masyarakat harus diberdayakan agar tanah yang dimiliki memiliki nilai ekonomi dan sosial yang nyata.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Jayapura, Juprianus Palabiran, menyampaikan bahwa seluruh target redistribusi tahun ini telah tercapai.
Sebanyak 350 bidang tanah telah disertifikasi dan siap diserahkan kepada masyarakat penerima.
Rinciannya sebagai berikut: Kampung Nawa Mulia, Distrik Yapsi – 260 bidang. Kampung Ongan Jaya, Distrik Namblong – 47 bidang. Kampung Bumi Sahaja – 26 bidang. Kampung Tabbeyan – 17 bidang.
Juprianus menyebut program ini adalah bagian dari langkah negara menghadirkan keadilan agraria di wilayah adat.
Ia juga menegaskan bahwa reforma agraria bertujuan meningkatkan taraf hidup masyarakat desa dan masyarakat adat.
GTRA menjadi forum penting untuk menyatukan langkah antarinstansi dalam menata kepemilikan dan penguasaan tanah secara adil.
Pemerintah berharap program ini memperkuat legalitas hak tanah masyarakat, sekaligus mendorong pembangunan ekonomi berbasis tanah yang berkelanjutan.
Laporan: M. Irfan

















