Foto: M. Irfan / Waket Komite I DPD-RI Carel Simon P. Suebu dan sejumlah tokoh adat di kab. Jayapura
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Komite I DPD RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama tokoh adat dan masyarakat adat di Kabupaten Jayapura, Jumat (27/12).
RDP yang berlangsung di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, ini bertujuan menyerap aspirasi terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat, yang diharapkan dapat disahkan pada 2025.
Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, S.E., menjelaskan bahwa RUU ini sudah diperjuangkan selama hampir 15 tahun dan masuk Prolegnas sebanyak tiga kali, namun belum juga disahkan.
“Kami di DPD RI menjadikan RUU Perlindungan Masyarakat Adat sebagai prioritas di tahun 2025. Sebab, perjuangan ini sudah terlalu lama tertunda,” ujar Carel.
Menurutnya, jika disahkan, RUU ini akan memberikan dampak positif yang luas, khususnya bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, termasuk Papua.
“RUU ini akan menjadi payung hukum untuk melindungi tanah, hak ulayat, dan sumber daya alam milik masyarakat adat,” jelasnya.

Carel juga menyoroti banyaknya konflik terkait hak masyarakat adat, seperti yang terjadi di Merauke, Papua Selatan, di mana terjadi resistensi akibat pengabaian hak-hak adat.
“Dengan adanya undang-undang ini, hak-hak masyarakat adat akan lebih terlindungi. DPD RI hadir untuk memperjuangkan hal tersebut,” tegasnya.
Dalam RDP ini, Komite I DPD RI turut membahas perlindungan hak-hak masyarakat adat di 38 provinsi, dengan Kabupaten Jayapura dijadikan sampel representatif untuk Papua.
“Kabupaten Jayapura memiliki peran penting dengan kehadiran tokoh seperti Mathius Awoitauw, penggagas Kebangkitan Masyarakat Adat, sehingga menjadi fokus pembahasan kami,” tambah Carel.
Turut hadir dalam acara ini Wakil Bupati Jayapura Terpilih Haris Richard Yocku, Ketua DAS Sentani Ondofolo Origenes Kaway, dan tokoh masyarakat adat lainnya, termasuk perwakilan paguyuban seperti Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) dan Flobamora.
Melalui pertemuan ini, DPD RI berharap aspirasi masyarakat adat dapat diperjuangkan secara maksimal, sehingga RUU Perlindungan Masyarakat Adat segera disahkan demi keberlanjutan dan kedaulatan masyarakat adat di Indonesia.
(Fan)

















