Foto: Irfan / Tampak Pj Bupati Semuel Siriwa saat di wawancarai
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayapura diperkirakan akan dicairkan sekitar 14 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Semuel Siriwa, dalam keterangannya kepada wartawan usai membuka Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) Tahun 2025 untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026.
Acara tersebut berlangsung di Grand Allison Hotel, Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Kepastian Anggaran dan Mekanisme Pencairan
Menurut Semuel Siriwa, anggaran untuk THR ASN di Pemkab Jayapura telah disiapkan. Namun, pencairannya tetap akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP).
“Anggarannya sudah tersedia, tetapi pencairan THR tetap mengacu pada petunjuk dari pemerintah pusat. Yang jelas, THR akan dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pencairan biasanya dilakukan sekitar dua minggu sebelum Lebaran, meskipun waktu pastinya masih menunggu regulasi resmi.
“Biasanya, pencairan dilakukan 10 hingga 14 hari sebelum Lebaran. Saat ini masih dalam proses, dan BPKAD serta TAPD yang lebih memahami teknisnya,” jelasnya.
Menunggu Regulasi Pemerintah Pusat
Pj Bupati menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya, pembayaran THR bagi ASN umumnya dilakukan dalam rentang waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.
“Kami akan mengikuti ketentuan dalam PP. Jika ditetapkan 10 atau 14 hari sebelum Lebaran, maka proses pencairan akan segera dilakukan sesuai jadwal tersebut,” tambahnya.
Dengan kepastian anggaran yang telah disiapkan, para ASN di Kabupaten Jayapura dapat bersiap untuk menerima THR mereka sebelum Hari Raya Idul Fitri, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Laporan: Irfan

















