Pendaftaran Pilbup Dibuka, KPU Sebut Syarat 10 Persen Suara Sah Parpol

Spread the love

Caption Foto: Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya

Jurnal Mamberamo Foja, Sentani – Sehari lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon Pilkada 2024.

Pendaftaran akan dilaksanakan pada tanggal 27 – 29 Agustus 2024. Namun begitu sebelum pendaftaran dibuka telah ramai tagar, #KawalPutusanMK# yang secara spesifik, yakni putusan MK Nomor 60 dan 70 tahun 2024 terkait persyaratan pencalonan Pilkada 2024.

Menyikapi ini, KPU RI menegaskan bahwa pihak penyelenggara pemilu dengan jelas mengikuti putusan MK RI. Dan tegak lurus dengan itu, KPU Kabupaten Jayapura juga membuat turunan dari putusan tersebut.

KPU Kabupaten Jayapura menyatakan bahwa syarat pendaftaran calon bupati dan wakil bupati (Cabup-Cawabup) Jayapura periode 2024-2029 adalah 10 persen suara sah dari partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya ketika ditemui sejumlah awak media di Media Center Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Hawaii, Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin, 26 Agustus 2024.

Efra Tunya mengatakan, awalnya KPU berpegang kepada PKPU Nomor 8 tahun 2022 dengan jumlah kursi minimal 20 persen yang dapat mengusung pasangan calon berdasarkan suara 25 persen suara sah.

Akan tetapi, setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI melalui putusan Nomor: 60/PUU-XXII/2024 yang menyatakan, bahwa pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, serta Gubernur dan Wakil Gubernur itu paling sedikit memiliki 10 persen suara sah dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Kami dari KPU Kabupaten Jayapura telah menaikkan pengumuman tentang pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Jayapura, di mana syarat yang digunakan adalah 10 persen atau berdasarkan putusan MK RI Nomor 60/PUU-XXII/2024,” katanya.

Menurut Efra, pihaknya sangat mengikuti perintah diatasnya bahwa syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati atau kepala daerah secara umum menggunakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

“Kita tahu bahwa hierarki peraturan perundang-undangan di negara ini, putusan Mahkamah Konstitusi adalah keputusan yang tertinggi, inkrah dan final,” tuturnya.

Untuk itu, dirinya menjelaskan, bahwa persyaratan pendaftaran pencalonan ini telah disampaikan kepada setiap partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 dan juga kepada pasangan (bakal) calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura untuk ditaati.

“Kami berharap putusan ini dapat membawa sebuah perbaikan dan perubahan dalam sistem perpolitikan di Indonesia, khususnya di Papua,” paparnya.

Selain itu, Efra Tunya menambahkan, bahwa tahapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura di KPU setempat dimulai sejak 27 – 29 Agustus 2024.

“Kami berharap pada saat dibukanya pendaftaran sudah ada kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura yang datang mendaftar, sehingga prosesnya berjalan hingga hari terakhir pada pukul 23.59 WIT,” tukasnya.

Untuk diketahui, jadwal pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2024-2029 akan berlangsung pada pukul 08.00 – pukul 16.00 WIT selama dua hari Selasa (27/8) dan Rabu (28/8), sementara di hari terakhir pendaftaran pada 29 Agustus 2024 itu dimulai pukul 08.00 WIT – pukul 23.59 WIT. (Fan)

Related Posts

Tujuh Aturan Penting Disahkan DPR Papua, OAP dan Otsus Jadi Sorotan

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Tampak Pimpinan DPR Papua Waket I Herlin Beatrix Monim, SE., MM., menyerahkan Dokumen Penetapan Perdasus dan Perdasi kepada Wagub Papua Aryoko AF Rumaropen, SP., M.Eng…

Refleksi Akhir 2025, BTM Ajak Masyarakat Papua Merawat Harapan dan Persatuan

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Tampak Dr. Benhur Tomi Mano, MM, Tokoh Papua Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Menjelang berakhirnya Tahun 2025 dan memasuki Tahun Baru 2026, tokoh Papua, Dr. Drs. Benhur…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dilantik hingga 2033, Kepala Kampung Murumare Tegaskan Komitmen Kawal Dana Desa dan Percepat Infrastruktur

Dilantik hingga 2033, Kepala Kampung Murumare Tegaskan Komitmen Kawal Dana Desa dan Percepat Infrastruktur

Panggung Seni Robongholo Diresmikan, Pemkab Jayapura Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Sentani

Panggung Seni Robongholo Diresmikan, Pemkab Jayapura Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Sentani

Sambut Tahun Baru di Gunung Merah, Pemkab Jayapura Umumkan Pemenang Pondok Natal 2025

Sambut Tahun Baru di Gunung Merah, Pemkab Jayapura Umumkan Pemenang Pondok Natal 2025

HPM-MR Desak ASN Mamberamo Raya Kembali Bertugas, Mahasiswa Siap Kawal Program Pemda

HPM-MR Desak ASN Mamberamo Raya Kembali Bertugas, Mahasiswa Siap Kawal Program Pemda

Bupati Jayapura Sentil ASN di Apel Pagi, Disiplin Jadi PR Besar 2026

Bupati Jayapura Sentil ASN di Apel Pagi, Disiplin Jadi PR Besar 2026

Menteri HAM Natalius Pigai Tiba di Jayapura, Buka Agenda Penguatan Perlindungan HAM di Papua

Menteri HAM Natalius Pigai Tiba di Jayapura, Buka Agenda Penguatan Perlindungan HAM di Papua