Pemkab Jayapura Sosialisasikan Perbup Tentang Dana Kampung dan Bagi Hasil Pajak

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Plt. SekdaKab Jayapura Dr. Abdul Rahman Basri, S.Sos.,M.KP mewakili Bupati Jayapura didampingi Kepala DONK Kabupaten Jayapura Teben Gurik,S.Sos., ketika menabuh Tifa saat membuka Sosialisasi, Rabu (2/7).

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Pemerintah Kabupaten Jayapura mulai menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Jayapura Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pengalokasian dan penggunaan Alokasi Dana Kampung (ADK) serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah bagi setiap kampung dan kampung adat.

banner 325x300

Kegiatan sosialisasi ini digelar di Lantai I Hotel Horison Sentani, Rabu (2/7), dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Jayapura, Dr. Abdul Rahman Basri, mewakili Bupati Dr. Yunus Wonda. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK), Teben Gurik, serta sejumlah perwakilan kampung dan pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda Abdul Rahman Basri, Bupati Jayapura menegaskan bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap pembangunan kampung. Salah satunya melalui pengelolaan dana kampung yang bersumber dari APBD 2025.

“Dana kampung harus dikelola secara transparan, bertanggung jawab, dan tepat sasaran untuk benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Abdul Rahman.

Perbup ini, lanjutnya, disusun sebagai panduan agar penggunaan ADK berjalan lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Ia menekankan pentingnya memperhatikan prinsip-prinsip utama dalam pelaksanaan dana kampung, seperti penentuan skala prioritas, keterbukaan dalam pengelolaan, partisipasi masyarakat, peningkatan kapasitas aparatur, dan pengawasan berkelanjutan.

Sosialisasi ini merupakan hasil kerja sama antara DPMK Kabupaten Jayapura dan The Asia Foundation. Tujuannya agar seluruh perangkat kampung memahami isi regulasi baru ini, sekaligus mampu menerapkannya secara tepat dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kampung.

“Saya berharap peraturan ini bisa menjadi pijakan yang kokoh bagi kampung-kampung di Jayapura untuk menjadi lebih maju, mandiri, dan sejahtera,” tegasnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *