Foto: istimewa / Elphyna Situmorang, Asisten I Setda
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Pasca putusan Dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Asisten I Bidang Pemerintahan Umum Setda Kabupaten Jayapura, Elphyna D. Situmorang, menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan sikap yang dewasa dan penuh kesabaran.
Menurutnya, meskipun Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan pemenang dalam Pilkada 2024, keberatan yang diajukan salah satu pasangan calon melalui MK tetap menjadi bagian dari proses demokrasi yang harus dihormati.
“Kita semua harus menunggu dengan lapang dada. Proses hukum di MK masih berjalan, bahkan pada tanggal 7 hingga 17 Februari akan ada pemeriksaan saksi-saksi. Itu adalah bagian dari mekanisme yang harus kita patuhi sebagai negara hukum,” ujar Elphyna di ruang kerjanya, Kamis (6/2/2025).
Dia menekankan pentingnya menjaga komunikasi yang baik antarwarga, terlepas dari perbedaan dukungan politik.
“Jangan sampai perbedaan pilihan membuat hubungan kita rusak. Kita harus menahan diri dan tidak terpancing emosi yang bisa menimbulkan konflik di masyarakat,” imbuhnya.
Pemkab Jayapura juga mengingatkan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, siapapun yang akan ditetapkan sebagai pemimpin daerah nantinya harus diterima dengan sikap legawa.
“Putusan MK adalah yang tertinggi dalam sistem hukum kita. Jadi, kita harus menghormati dan menerimanya dengan kedewasaan,” tambah Elphyna.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pihak yang menang maupun yang menggugat, untuk tetap menjaga stabilitas daerah.
“Kami berharap semua pihak, baik yang telah ditetapkan sebagai pemenang maupun yang mengajukan gugatan, dapat mendukung ketertiban dan kerukunan di Kabupaten Jayapura,” tuturnya.
Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura diikuti lima pasangan calon. Berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Jayapura yang digelar pada 3-9 Desember 2024 di Hotel Horison Sentani, pasangan Yunus Wonda – Haris Richard Yocku (YW-HRY) meraih suara terbanyak dengan 22.386 suara.
Namun, hasil ini kemudian digugat oleh pasangan Jan Jap Ormuseray – Asrin Rante Tasak, yang mengajukan sengketa ke MK.
Dalam sidang putusan dismissal pada 5 Februari 2025, MK memutuskan untuk melanjutkan 40 perkara sengketa Pilkada dari total 310 gugatan yang diajukan. Salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Jayapura dengan Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa tahapan berikutnya akan memasuki sidang pembuktian.
“Hingga hari ini, ada 40 perkara yang lanjut dalam sidang pembuktian,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung hingga pukul 22.40 WIB.
Dengan masih berjalannya proses hukum ini, Pemkab Jayapura berharap masyarakat tetap bersabar dan menghindari provokasi yang dapat mengganggu keamanan daerah.
“Mari kita jaga zona kerukunan dan ketertiban di Kabupaten Jayapura. Ini adalah rumah kita bersama,” pungkas Elphyna.
Laporan: Irfan







