Foto: Irfan / Tampak Ondofolo Kampung Ifar Besar, William Yoku
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan final terkait sengketa hasil Pilkada Kabupaten Jayapura pada Senin, 24 Februari 2025, masyarakat diharapkan menerima keputusan tersebut dengan sikap terbuka.
Salah satu tokoh adat Kabupaten Jayapura, Ondofolo Kampung Ifar Besar, William Yoku, mengimbau semua pihak untuk menghormati dan menaati keputusan hukum yang telah ditetapkan.
“Saya ingin mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura untuk menerima putusan ini. Pemimpin yang terpilih adalah bagian dari kita semua. Tidak ada lagi perbedaan antara gunung, pantai, atau lembah. Kita harus bersama-sama membangun daerah ini,” ujar Ondofolo William Yoku di Sentani, Kabupaten Jayapura, kemarin.
Dalam putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, MK menolak gugatan pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap Ormuseray – Asrin Rante Tasak, sehingga pasangan Yunus Wonda – Haris Richard Yocku (nomor urut 2) resmi menjadi pemenang Pilkada 2024 di Kabupaten Jayapura.
Kemenangan yang Telah Dikonfirmasi MK
Menanggapi putusan tersebut, Ondofolo William Yoku menilai bahwa ini adalah pengukuhan dari kemenangan yang sebelumnya telah diumumkan.
“Hasil Pilkada sudah jelas sejak tahun lalu, dan sekarang MK hanya mempertegasnya. Ini bukan sekadar kemenangan bagi satu pihak, tapi kemenangan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Jayapura,” katanya.
Ia juga mengajak semua elemen masyarakat untuk bersatu dalam membangun daerah, tanpa terpecah oleh perbedaan pilihan politik.
“Yang penting sekarang, kita bekerja sama dan memberikan dukungan penuh kepada pemimpin yang telah ditetapkan. Karena yang menang dan yang kalah adalah bagian dari Jayapura,” tambahnya.

Seruan Tokoh Pemuda untuk Persatuan
Senada dengan Ondofolo William Yoku, Tokoh Pemuda Papua asal Kabupaten Jayapura, Jimmy Yoku, juga mengingatkan pentingnya menjaga persaudaraan setelah kontestasi politik berakhir.
“Demokrasi sudah berjalan sesuai aturan. Sekarang saatnya kita kembali bersatu dan bekerja sama. Tidak mungkin ada dua kepala daerah dalam satu wilayah, karena itu mari kita dukung kepemimpinan Yunus Wonda – Haris Richard Yocku demi kemajuan Kabupaten Jayapura,” ujar Jimmy Yoku.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan daerah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh masyarakat.
“Membangun Kabupaten Jayapura bukan tugas satu atau dua orang saja, melainkan tanggung jawab kita bersama. Kita harus bahu-membahu demi kesejahteraan daerah ini,” pungkasnya.
Penetapan Resmi oleh KPU
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura secara resmi telah menetapkan pasangan Yunus Wonda – Haris Richard Yocku sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jayapura periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung di Halaman Kantor KPU Kabupaten Jayapura, Jalan Raya Sentani-Hawaii, pada Kamis, 27 Februari 2025.
Laporan: Irfan







