Oknum Pimpinan DPRK Diduga Rusak Aset Negara, Ketua LSM: “Ini Pidana, Bukan Sekadar Etik!”

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Nampak Ir. Hengky Hizkia Jokhu, Ketua LSM Papua Bangkit

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Dugaan perusakan fasilitas milik pemerintah oleh salah satu oknum pimpinan DPRK Jayapura menuai sorotan tajam. Ketua LSM Papua Bangkit, Hengky Jokhu, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan telah masuk dalam ranah pidana.

banner 325x300

Menurut Jokhu, tidak ada satu pun aturan hukum yang membenarkan aksi vandalisme, termasuk jika dilakukan oleh anggota dewan. Ia menekankan bahwa seluruh aset pemerintah berasal dari keuangan negara, sehingga wajib dijaga, bukan justru dirusak.

“Kalau ada perusakan fasilitas pemerintah, itu jelas pidana. Polisi berhak turun tangan dan melakukan penyelidikan,” tegasnya, Rabu (8/4/2026).

Ia juga menyoroti bahwa status sebagai pejabat publik tidak memberikan kekebalan hukum. Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran pidana, kata Jokhu, tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini bukan lagi urusan Badan Kehormatan DPR. Kalau sudah pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak, tanpa pandang jabatan,” ujarnya.

Baca juga: LSM Papua Bangkit Bongkar Belanja DPRK Jayapura yang Dinilai Janggal dan Tidak Mendesak

Lebih jauh, Jokhu menyayangkan jika tindakan tersebut benar dilakukan oleh seorang pimpinan DPR. Ia menilai hal itu mencerminkan rendahnya etika dan tidak menunjukkan tanggung jawab sebagai wakil rakyat.

Tak hanya itu, ia turut mengkritisi peran anggota DPR dari jalur pengangkatan atau kursi Otonomi Khusus (Otsus). Menurutnya, mereka seharusnya berperan aktif menyelesaikan persoalan adat dan mendorong pembangunan, bukan terjebak konflik internal maupun perebutan jabatan.

“Fungsi utama mereka adalah menjembatani persoalan adat agar pembangunan berjalan lancar, bukan malah memperkeruh situasi,” katanya.

Jokhu menjelaskan, keberadaan kursi pengangkatan dalam skema Otsus bertujuan menghadirkan solusi terhadap hambatan pembangunan berbasis adat. Namun jika dinilai tidak efektif, ia membuka kemungkinan untuk dilakukan evaluasi.

“Kalau tidak memberi dampak signifikan, tentu bisa ditinjau ulang. Demokrasi harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.

Terkait mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), ia menyebut anggota DPR dari jalur pengangkatan dapat diberhentikan oleh kepala daerah yang memiliki kewenangan, berbeda dengan anggota dari partai politik yang melalui mekanisme partai.

Jokhu pun mendorong sekretariat dewan agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan perusakan aset negara kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum.

“Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi tindak pidana. Harus segera dilaporkan,” tandasnya.

Ia menutup dengan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil guna menjaga marwah lembaga negara serta kepercayaan publik.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *