Foto: M. Irfan/ Penggagas kebangkitan masyarakat adat Papua, Mathius Awoitauw, SE., M.Si didampingi Carel Simon Peetrus Suebu, SE
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Penggagas Kebangkitan Masyarakat Adat Papua, Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., memberikan dukungan penuh terhadap Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Masyarakat Adat.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, S.E., tersebut berlangsung di Heleybhey Obhe, Kampung Sereh, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, pada Jumat (27/12/2024).
Menurut Mathius, RDP ini adalah langkah strategis untuk mempercepat pengesahan RUU Perlindungan Masyarakat Adat yang telah lama diperjuangkan.
Ia memuji peran Carel Suebu sebagai generasi muda di DPD RI yang berkomitmen memperjuangkan hak-hak masyarakat adat.
“Kita bersyukur ada anak muda seperti Pak Carel Suebu di DPD RI. Ia mampu memfasilitasi dialog penting seperti ini. Hari ini, kita berkumpul untuk menyuarakan aspirasi masyarakat adat agar RUU ini segera disahkan,” ujar Mathius.

Sebagai mantan Bupati Jayapura dua periode, Mathius menegaskan bahwa RUU ini sangat relevan bagi masyarakat adat di seluruh Indonesia, khususnya Papua, yang memiliki tradisi adat kuat.
Ia juga mengingatkan bahwa Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) 2022 di Kabupaten Jayapura menghasilkan resolusi penting yang menyoroti perlindungan hak-hak masyarakat adat.
“RUU ini bukan hanya aspirasi individu, melainkan hasil perjuangan seluruh masyarakat adat di Nusantara, dari satu kongres ke kongres berikutnya. Sejak Kongres di Medan hingga Kongres di Jayapura, isu ini terus disuarakan secara konsisten,” tambahnya.
Mathius juga mengaitkan urgensi pengesahan RUU ini dengan visi nasional Presiden RI Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan, energi, air, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki peran strategis dalam keberhasilan program-program tersebut.
“Jika regulasi ini tidak segera disahkan, konflik lahan akan terus terjadi, terutama dalam proyek nasional dan program strategis lainnya. RUU ini adalah kunci untuk memastikan kolaborasi antara masyarakat adat, pemerintah, dan dunia usaha berjalan harmonis,” jelasnya.
Di akhir wawancara, Mathius menekankan bahwa masyarakat adat pada dasarnya tidak menolak pembangunan, tetapi mereka menginginkan hak-haknya dihormati.
“Masyarakat adat selalu terbuka terhadap pembangunan. Namun, pemerintah juga harus menghargai hak-hak mereka. Saya berharap RUU Perlindungan Masyarakat Adat ini segera menjadi undang-undang,” tutupnya.
(Fan)







