Dok JMF/ Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya
* Ini adalah waktu untuk masyarakat merenungkan pilihannya
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Memasuki hari kedua masa tenang Pilkada Kabupaten Jayapura, Ketua KPU Kabupaten Jayapura, Efra J. Tunya, menegaskan larangan keras bagi pasangan calon (Paslon) untuk melakukan kampanye dalam bentuk apa pun.
“Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 secara tegas melarang aktivitas kampanye selama masa tenang. Larangan ini berlaku untuk seluruh paslon, tim kampanye, dan relawan,” ujar Efra pada Senin (25/11/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa pengawasan terkait alat peraga kampanye (APK) berada di bawah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Kami meminta paslon dan tim kampanye untuk segera menertibkan APK yang masih terpasang di beberapa titik,” katanya.
Hingga kini, masih ditemukan sejumlah APK di beberapa ruas jalan dan sudut pertokoan di Kabupaten Jayapura. Bawaslu diimbau memberikan teguran kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.
Menurut Efra, masa tenang yang berlangsung hingga 26 November menandai berakhirnya tahapan kampanye yang telah berlangsung selama dua bulan. “Ini adalah waktu untuk masyarakat merenungkan pilihannya, bukan untuk melanjutkan kampanye,” tambahnya.
Dengan penegakan aturan ini, KPU berharap pelaksanaan Pilkada pada 27 November mendatang berlangsung damai dan sesuai regulasi.
(Fan)









