Foto: istimewa / Nampak Wakil Ketua (Waket) Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu bersama puluhan perwakilan TPP Desa, Minggu, (16/3).
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Isu keterlambatan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami ratusan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa di Tanah Papua menjadi perhatian serius.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, bertemu langsung dengan puluhan perwakilan TPP Desa di Kota Sentani, Minggu (16/3), untuk mendengar dan menindaklanjuti aspirasi mereka.
Keluhan utama yang disampaikan dalam pertemuan tersebut adalah gaji yang belum dibayarkan sejak Januari 2025 serta kebijakan PHK dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDT) terhadap pendamping desa yang pernah mencalonkan diri dalam Pemilu 2024. Kebijakan ini dinilai merugikan dan mengancam keberlanjutan program pendampingan desa di Papua.

Dampak Tertundanya Gaji dan PHK terhadap Pembangunan Desa
Ibrahim Kiki, perwakilan TPP Desa dari Distrik Yokari, Kabupaten Jayapura, menegaskan bahwa kebijakan PHK sepihak ini bertentangan dengan kontrak kerja yang sudah ditandatangani pada Januari 2025 dan berlaku hingga akhir tahun.
“Kontrak sudah ditandatangani, tapi tiba-tiba ada pemutusan hubungan kerja. Ini merugikan kami sebagai tenaga pendamping, dan yang lebih penting lagi, ini berdampak langsung pada masyarakat desa yang kami dampingi,” ujar Ibrahim.
Selain itu, keterlambatan pembayaran gaji membuat para pendamping kesulitan menjalankan tugasnya. Padahal, peran TPP Desa sangat krusial dalam mendukung implementasi program-program pembangunan desa, khususnya di daerah terpencil seperti Papua.

Komite I DPD RI: Mendesak Kemendes PDT untuk Bertindak
Carel Suebu menyampaikan bahwa Komite I DPD RI akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan menggelar rapat kerja dengan Kemendes PDT. Menurutnya, PHK sepihak tanpa dasar yang jelas melanggar hak asasi manusia dan berpotensi menghambat jalannya program pembangunan desa.
“Kami sangat menyesalkan kebijakan ini. Hak tenaga pendamping harus dihormati, termasuk gaji yang tertunda dan kontrak kerja yang harus dijalankan sesuai kesepakatan awal,” tegas Carel.
Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya keberpihakan dalam penempatan tenaga pendamping desa.
“Jangan sampai tenaga pendamping dari luar didatangkan sementara anak-anak Papua yang sudah memahami kondisi sosial dan budaya diabaikan,” tambahnya.
Evaluasi Program dan Masa Depan Pendampingan Desa di Papua
Kasus ini menimbulkan pertanyaan lebih besar: bagaimana keberlanjutan program pendampingan desa jika tenaga pendamping tidak mendapatkan haknya secara layak? Apakah pemekaran dan pembangunan desa bisa berjalan optimal tanpa dukungan tenaga pendamping yang kompeten dan diberdayakan?
Tuntutan dari TPP Desa ini bukan sekadar soal gaji atau status pekerjaan, tetapi juga menyangkut efektivitas program pembangunan di Papua.
Jika masalah ini tidak segera diselesaikan, dikhawatirkan akan berdampak negatif pada percepatan pembangunan desa serta kesejahteraan masyarakat di wilayah yang masih menghadapi tantangan infrastruktur dan akses layanan publik.
Komite I DPD RI berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan yang berpihak pada tenaga pendamping dan masyarakat desa yang mereka dampingi.
Laporan: Irfan

















