Dok ist/ Pleno di kantor KPU Mamberamo Raya
Jurnal Mamberamo Foja, Kasonaweja – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamberamo Raya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada serentak 2024 mencapai 26. 939 pemilih.
Barnabas Dude selaku Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan bahwa daftar pemilih tetap itu ditetapkan melalui rapat pleno rekapitulasi DPT untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya pada sabtu (21/9).
Barnabas Dude mengatakan, dari total 26.939 pemilih pada pilkada serentak tahun ini, rinciannya terdiri atas 13.936 pemilih laki-laki dan 13.003 pemilih perempuan.
Para pemilih itu tercatat sebagai pemilih di 122 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 60 kampung dan 8 Distrik.
Menurut Barnabas Dude bahwa penetapan pleno DPT dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 1 tahun 2015, PKPU nomor 7 Tahun 2024 tentang penyusunan daftar pemilih,Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati,Serta Walikota dan Wakil Walikota
Barnabas Dude mengatakan bahwa sebelum pleno penetapan DPT, telah dilakukan rapat pleno di tingkat kampung dan distrik.
,” Setelah 2 hari kami lakukan rapat pleno terbuka daftar pemilih tetap Pilkada 2024 bersama 8 PPD, maka KPU telah menetapkan total DPT sebanyak 26.939 Pemilih, dimana rinciannya terdiri atas 13.936 pemilih laki-laki dan 13.003 pemilih perempuan. Para pemilih ini yang masuk dalam DPT dan nantinya akan menggunakan hak pilihnya di 122 TPS pada 27 November 2024 ,” ungkap Barnabas Dude.

Sementara itu Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Perencanaan Data dan Informasi Martha Widyanti menyebutkan, proses penyusunan DPT Kabupaten Mamberamo Raya untuk Pilkada serentak 2024 melalui proses yang cukup panjang.
Diawali dengan KPU menerima data kependudukan dalam bentuk DP4 melalui kementrian dalam Negeri yg dimana DP4 memuat data potensial pemilih yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 tahun atau sudah/pernah kawin dan telah dilakukan perekaman KTP-el secara terinci untuk setiap desa/kelurahan atau nama lain, data DP4 tersebut disinkronkan dengan DPT Pemilu Terakhir di turunkan melalui Sidalih(Sistem Informasi Data Pemilih) untuk selanjutnya di turunkan melalui Pantarlih dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian(Coklit) lalu secara berjenjang oleh PPS dan PPD direkap dan ditetapkan di dalam DPS,DPSHP dan Akhirnya ditetapkan menjadi DPT oleh KPU Kabupaten dengan menerima serta memperbaiki berdasarkan saran dan tanggapan masyarakat atas hasil tersebut untuk Akhirnya di tetapkan di dalam DPT.
,” banyak kendala yang kami KPU temukan dilapangan ketika petugas Pantarlih melakukan pemutahiran data pemilih salah satunya ditemukan banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, meskipun sudah melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Oleh sebab itu KPU berharap bagian ini menjadi perhatian Pemerintah Daerah agar masyrakat yang belum memiliki dokumen kependudukan bisa di layani dalam Perekaman KTP serta dokumen kependudukan lainnya oleh Dukcapil ,” ungkap Widyanti
Widya mengakui, ada penurunan jumlah pemilih sebanyak 353 pemilih pada DPT dari Pemilu Legislatif ke Pilkada. Hal ini merupakan hasil dari pencermatan dan perbaikan terhadap pemilih yang meninggal dunia, juga pindah keluar Kabupaten Mamberamo Raya dan Keluar Provinsi Papua, NIK/Data Ganda serta NIK Invalid.
“ kami menyampaikan terimakasih kepada seluruh petugas pantarlih, penyelenggara ad hoc di tingkat bawah dan pihak-pihak yang telah membantu proses pemutakhiran data dari awal hingga ditetapkannya DPT,” pungkasnya. (NAP)









