Ketua Forum ASN Papua Soroti Rekaman Kontroversial Pj. Wali Kota Jayapura, Tegaskan ASN Harus Jaga Netralitas dalam Pilkada

Spread the love

Dok ist/ Ketua Forum ASN Papua, Nathan Ansanay

Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Ketua Forum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua, Nathan Ansanay, merespons rekaman audio yang diduga berasal dari Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, yang beredar di media sosial. Ansanay menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran penting dan teguran keras bagi seluruh ASN di Papua. Menurutnya, ASN di Papua maupun seluruh Indonesia terikat oleh aturan yang menuntut netralitas dalam politik.

Nathan, yang juga merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, menjelaskan bahwa sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada larangan tegas bagi ASN, perangkat desa, dan pemerintah daerah untuk terlibat dalam kampanye pilkada. “Peraturan ini mengikat semua ASN tanpa pandang bulu. Sebagai Forum ASN, tugas kami adalah mengawal dan memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman dan profesional,” ujarnya.

Tanggapan Keras Forum ASN Papua

Nathan yang di temui saat berada di kantor Otonom kotaraja, Kamis (31/10) itu menilai, beredarnya rekaman itu mencoreng nama baik ASN di Papua. Ia menyatakan bahwa kejadian ini telah ‘menampar’ ASN Papua, khususnya karena melibatkan pejabat yang seharusnya menjaga netralitas pemerintahan di tengah pelaksanaan Pilkada. “Rekaman itu menjadi sorotan publik dan memberi kesan buruk terhadap ASN yang seharusnya netral,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa aturan yang mengatur netralitas ASN dalam pilkada telah jelas tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 273/3772/S tertanggal 11 Oktober 2016, serta Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Larangan ini berlaku secara nasional. ASN di seluruh Indonesia harus mematuhi aturan untuk menjaga netralitas, termasuk Pj. Wali Kota dan perangkat daerah,” tambahnya.

Sanksi bagi ASN yang Melanggar

Ansanay mengingatkan bahwa ASN yang terlibat dalam kampanye atau mendukung pasangan calon tertentu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “ASN harus bebas dari intervensi politik, baik dari partai politik maupun kelompok tertentu,” tegasnya.

Dalam Pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap ASN dilarang terlibat dalam kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. “Keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan aturan, dan ini harus menjadi perhatian kami semua,” tambah Ansanay.

Desakan Tindakan Tegas bagi Pelanggar

Ansanay mendesak Komisi ASN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri agar segera mengambil langkah tegas terkait insiden ini. Ia menyayangkan adanya ASN yang seharusnya berperan sebagai pelaksana tugas pemerintahan namun diduga terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menciderai netralitas ASN.

“Harus ada teguran keras dari KASN dan Kemendagri untuk memberikan efek jera. Rekaman ini melibatkan banyak institusi, dari PPS, saksi-saksi, hingga kepolisian. Ini jelas melanggar aturan dan mencederai netralitas ASN,” pungkasnya.

Ansanay mengimbau seluruh ASN di Papua untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah. “Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus menjaga profesionalitas dan memastikan Pilkada berjalan dengan baik hingga terpilihnya kepala daerah definitif,” tegasnya. (SR)

Related Posts

Mahasiswa Papua Tengah Tewas Ditusuk di Bantul, Polisi Buru Pelaku Usai Perkelahian Berdarah

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Tampak Mahasiswa Papua, korban penusuk ketika dievakuasi petugas, Sabtu (17/1).  Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Peristiwa perkelahian berdarah kembali terjadi di wilayah Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Seorang…

MDF Kunjungi Panti Tuna Netra Biak, Janji Benahi Fasilitas dan Perkuat Pembinaan Disabilitas

Spread the love

Spread the loveFoto: istimewa | Gubernur Papua Komjen Pol (Purn) Matius D Fakhiri, SIK., MH., bersama Bupati Biak Markus O. Mansnembra, SH., MM., dan jajaran OPD disela kunjungan di panti…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You Missed

Dilantik hingga 2033, Kepala Kampung Murumare Tegaskan Komitmen Kawal Dana Desa dan Percepat Infrastruktur

Dilantik hingga 2033, Kepala Kampung Murumare Tegaskan Komitmen Kawal Dana Desa dan Percepat Infrastruktur

Panggung Seni Robongholo Diresmikan, Pemkab Jayapura Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Sentani

Panggung Seni Robongholo Diresmikan, Pemkab Jayapura Dorong Generasi Muda Lestarikan Budaya Sentani

Sambut Tahun Baru di Gunung Merah, Pemkab Jayapura Umumkan Pemenang Pondok Natal 2025

Sambut Tahun Baru di Gunung Merah, Pemkab Jayapura Umumkan Pemenang Pondok Natal 2025

HPM-MR Desak ASN Mamberamo Raya Kembali Bertugas, Mahasiswa Siap Kawal Program Pemda

HPM-MR Desak ASN Mamberamo Raya Kembali Bertugas, Mahasiswa Siap Kawal Program Pemda

Bupati Jayapura Sentil ASN di Apel Pagi, Disiplin Jadi PR Besar 2026

Bupati Jayapura Sentil ASN di Apel Pagi, Disiplin Jadi PR Besar 2026

Menteri HAM Natalius Pigai Tiba di Jayapura, Buka Agenda Penguatan Perlindungan HAM di Papua

Menteri HAM Natalius Pigai Tiba di Jayapura, Buka Agenda Penguatan Perlindungan HAM di Papua