Dok ist/ Ketua Forum ASN Papua, Nathan Ansanay
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja – Ketua Forum Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua, Nathan Ansanay, merespons rekaman audio yang diduga berasal dari Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Christian Sohilait, yang beredar di media sosial. Ansanay menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi pelajaran penting dan teguran keras bagi seluruh ASN di Papua. Menurutnya, ASN di Papua maupun seluruh Indonesia terikat oleh aturan yang menuntut netralitas dalam politik.
Nathan, yang juga merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua, menjelaskan bahwa sesuai aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), ada larangan tegas bagi ASN, perangkat desa, dan pemerintah daerah untuk terlibat dalam kampanye pilkada. “Peraturan ini mengikat semua ASN tanpa pandang bulu. Sebagai Forum ASN, tugas kami adalah mengawal dan memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah berjalan dengan aman dan profesional,” ujarnya.

Tanggapan Keras Forum ASN Papua
Nathan yang di temui saat berada di kantor Otonom kotaraja, Kamis (31/10) itu menilai, beredarnya rekaman itu mencoreng nama baik ASN di Papua. Ia menyatakan bahwa kejadian ini telah ‘menampar’ ASN Papua, khususnya karena melibatkan pejabat yang seharusnya menjaga netralitas pemerintahan di tengah pelaksanaan Pilkada. “Rekaman itu menjadi sorotan publik dan memberi kesan buruk terhadap ASN yang seharusnya netral,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa aturan yang mengatur netralitas ASN dalam pilkada telah jelas tertuang dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 273/3772/S tertanggal 11 Oktober 2016, serta Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. “Larangan ini berlaku secara nasional. ASN di seluruh Indonesia harus mematuhi aturan untuk menjaga netralitas, termasuk Pj. Wali Kota dan perangkat daerah,” tambahnya.
Sanksi bagi ASN yang Melanggar
Ansanay mengingatkan bahwa ASN yang terlibat dalam kampanye atau mendukung pasangan calon tertentu dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “ASN harus bebas dari intervensi politik, baik dari partai politik maupun kelompok tertentu,” tegasnya.
Dalam Pasal 4 ayat 15 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, setiap ASN dilarang terlibat dalam kampanye yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. “Keterlibatan ASN dalam mendukung pasangan calon merupakan pelanggaran serius yang bertentangan dengan aturan, dan ini harus menjadi perhatian kami semua,” tambah Ansanay.
Desakan Tindakan Tegas bagi Pelanggar
Ansanay mendesak Komisi ASN, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri agar segera mengambil langkah tegas terkait insiden ini. Ia menyayangkan adanya ASN yang seharusnya berperan sebagai pelaksana tugas pemerintahan namun diduga terlibat dalam kegiatan yang berpotensi menciderai netralitas ASN.
“Harus ada teguran keras dari KASN dan Kemendagri untuk memberikan efek jera. Rekaman ini melibatkan banyak institusi, dari PPS, saksi-saksi, hingga kepolisian. Ini jelas melanggar aturan dan mencederai netralitas ASN,” pungkasnya.
Ansanay mengimbau seluruh ASN di Papua untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis, khususnya dalam rangka pelaksanaan pemilihan kepala daerah. “Sebagai pelayan masyarakat, ASN harus menjaga profesionalitas dan memastikan Pilkada berjalan dengan baik hingga terpilihnya kepala daerah definitif,” tegasnya. (SR)










