Kemendagri Tegur Pemda Papua Barat dan Papua Tengah, RAP Otsus 2026 Masih Tertahan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Dr. Ribka Haluk, MM., Wakil Menteri Dalam Negeri

banner 325x300

Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti keterlambatan penyampaian Rencana Anggaran dan Program (RAP) Dana Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2026 di sejumlah wilayah Papua, khususnya Provinsi Papua Barat dan Papua Tengah.

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan berdasarkan data per 19 Januari 2026, masih banyak pemerintah daerah yang belum menyelesaikan dokumen RAP final.

Dari total 6 provinsi dan 42 kabupaten/kota di wilayah Papua, baru 29 Pemda yang telah menyampaikan RAP final. Sementara itu, 19 Pemda lainnya masih berada pada tahap penyempurnaan dokumen.

Ribka menyebut Provinsi Papua Selatan menjadi satu-satunya provinsi yang seluruh pemerintah daerahnya telah merampungkan RAP final.

Untuk Provinsi Papua, tercatat 9 Pemda telah menyampaikan RAP final. Sementara Kabupaten Waropen sudah mengirimkan dokumen, namun statusnya belum final.

Di wilayah Papua Pegunungan, sebanyak 6 Pemda telah menyelesaikan RAP final. Adapun tiga daerah lainnya, yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Yalimo, dan Nduga, masih dalam proses penyelesaian.

Baca juga: Menteri HAM Natalius Pigai Tiba di Jayapura, Buka Agenda Penguatan Perlindungan HAM di Papua

Sementara itu, Provinsi Papua Tengah menjadi salah satu wilayah yang mendapat sorotan. Dari total Pemda yang ada, baru 5 daerah yang telah menyelesaikan RAP final. Empat daerah lainnya, yakni Kabupaten Mimika, Puncak Jaya, Dogiyai, dan Deiyai, belum menyampaikan RAP final.

Kondisi serupa juga terjadi di Provinsi Papua Barat. Hingga pertengahan Januari 2026, baru dua Pemda yang menyelesaikan RAP final.

Enam daerah lainnya, yakni Manokwari, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, Manokwari Selatan, dan Pegunungan Arfak, masih belum merampungkan dokumen tersebut.

Di Provinsi Papua Barat Daya, tercatat dua Pemda telah menyampaikan RAP final. Sementara daerah yang belum menyelesaikan RAP final meliputi Kabupaten Sorong, Raja Ampat, Sorong Selatan, dan Maybrat.

Menindaklanjuti keterlambatan tersebut, Kemendagri menginstruksikan seluruh Pemda yang belum menyelesaikan RAP Otsus 2026 agar segera melakukan penyempurnaan dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kemendagri juga akan turun langsung ke daerah-daerah terkait untuk melakukan pendampingan teknis, klarifikasi kendala, serta mempercepat proses penetapan RAP final.

“Kami akan melakukan kunjungan langsung ke pemerintah daerah yang belum menyelesaikan RAP Otsus Tahun 2026 bersama Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pendampingan, klarifikasi kendala, dan percepatan penyempurnaan sesuai aturan,” tegas Ribka.

Laporan: Sony Rumainum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *