Jelang PSU Pilgub, Bupati Yunus Wonda Cuti Kampanye 4 Hari

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Bupati Jayapura Dr. Yunus Wonda, SH., MH., 

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Bupati Jayapura, Dr. Yunus Wonda, S.H., M.H., menegaskan bahwa dirinya telah mengajukan cuti selama empat hari guna mengikuti masa kampanye Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yang akan digelar pada 6 Agustus 2025.

banner 325x300

“Mulai Kamis, 31 Juli hingga Minggu, 3 Agustus saya resmi cuti. Surat pengajuan cuti sudah saya masukkan ke Pemerintah Provinsi Papua melalui Pj Gubernur,” tegas Yunus usai Apel Pagi di Lapangan Kantor Bupati Jayapura, Senin (28/7).

Pengajuan cuti tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pasal 70 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang mewajibkan kepala daerah mengajukan cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

“Ini penting saya sampaikan ke publik agar tidak muncul spekulasi atau pertanyaan mengapa saya berkampanye. Saya ambil cuti dan wakil bupati tetap menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.

Sebagai Ketua Partai Demokrat Papua, Yunus menegaskan keterlibatannya dalam kampanye adalah bagian dari tanggung jawabnya sebagai pimpinan partai. Hal yang sama juga berlaku bagi Wakil Bupati Jayapura yang merupakan pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Kami sudah bagi tugas. Saya fokus kampanye, dan pak wakil tetap jalankan pemerintahan. Ini bukan pelanggaran, melainkan hak politik kami sebagai pimpinan partai yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya.

Yunus juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah mulai mengambil cuti sebagian setiap akhir pekan untuk kampanye. Namun kali ini, ia mengambil cuti penuh empat hari untuk menyelesaikan sejumlah agenda politik.

“Saya tegaskan lagi, cuti penuh saya dimulai Kamis 31 Juli sampai Minggu 3 Agustus. Publik perlu tahu agar tidak ada lagi polemik saat saya melakukan kampanye di lapangan,” pungkasnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *