Enam Tahun Sertifikat Tak Kunjung Diserahkan, Kuasa Hukum Satriyani Siap Laporkan Dugaan Mafia Tanah ke Polda Papua

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Kuasa Hukum Satriyani, Audrey A. R. Latumahina, S.H., S.Pd.K., saat mendampingi kliennya bersama sejumlah keluarga sambil menunjukkan bukti-bukti transaksi pembelian tanah.

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Persoalan jual beli tanah dan kios di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, memasuki babak baru. Kuasa hukum Satriyani, Audrey A. R. Latumahina, S.H., S.Pd.K., memastikan pihaknya dalam waktu dekat akan mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua untuk melaporkan persoalan yang dialami kliennya.

banner 325x300

Langkah hukum tersebut ditempuh setelah Satriyani mengaku telah membayar sekitar Rp475 juta dari total kesepakatan pembelian tanah dan kios senilai Rp500 juta. Namun, hingga lebih dari enam tahun sejak transaksi berlangsung, sertifikat tanah yang dijanjikan belum juga diterima.

Audrey mengatakan, setelah mempelajari kronologi serta bukti-bukti yang disampaikan kliennya, pihaknya siap memberikan pendampingan dan bantuan hukum.

“Dalam waktu dekat kami akan melaporkan ke Polda Papua,” ujar Audrey yang akrab disapa Ine saat ditemui di Kelurahan Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Audrey, laporan tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri persoalan secara lebih lanjut. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana atau delik, pihaknya akan mendorong proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada delik yang kami dapat, berarti prosesnya kami lanjutkan ke pengadilan,” tegasnya.

Tampak Satriyani, bersama kuasa hukum Audrey Latumahina, SH., beserta keluarga
Tampak Satriyani, bersama kuasa hukum Audrey Latumahina, SH., beserta keluarga

Berawal dari Transaksi Tahun 2020

Satriyani sebelumnya menceritakan, persoalan tersebut bermula pada 2020 ketika dirinya ditawari sebidang tanah dan sebuah kios oleh seseorang bernama Sabir.

Tanah dan kios tersebut awalnya ditawarkan dengan harga Rp600 juta. Setelah dilakukan negosiasi, harga kemudian disepakati menjadi Rp500 juta.

Dalam proses kesepakatan, Satriyani juga meminta agar sebidang tanah kosong yang berada di belakang kios turut dimasukkan dalam transaksi.

Setelah harga disepakati, Satriyani membayar uang muka sebesar Rp300 juta. Pembayaran berikutnya dilakukan secara bertahap hingga total uang yang telah diserahkan mencapai sekitar Rp475 juta.

“Dari Rp300 juta itu, kemudian datang lagi ke rumah dan minta lagi Rp10 juta, kadang Rp50 juta, kadang Rp100 juta. Bukti transaksinya lengkap, termasuk foto-fotonya,” ungkap Satriyani.

Ia mengatakan seluruh pembayaran tersebut telah dilakukan secara bertahap hingga Februari 2021. Namun, sertifikat tanah yang menjadi dasar kepemilikan hingga kini belum diserahkan kepadanya.

Satriyani mengaku masih menahan pembayaran sekitar Rp25 juta dari total harga kesepakatan. Sikap tersebut diambil karena sertifikat yang dijanjikan belum diberikan.

“Kita berhak tanya sertifikat. Tapi sampai sekarang sudah lima tahun ini sertifikat belum ada. Makanya kita juga menuntut, karena kita sudah membayar tanah itu,” katanya.

Satriyani berharap persoalan tersebut dapat segera mendapatkan penyelesaian dan kepastian hukum, terutama terkait status tanah dan kios yang telah dibayarnya.

Sementara itu, Audrey menegaskan pihaknya kini tengah menyiapkan seluruh dokumen dan bukti transaksi sebagai bahan untuk membuat laporan ke Polda Papua.

Ia berharap proses hukum nantinya dapat mengungkap secara terang persoalan yang terjadi serta memberikan kepastian bagi kliennya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *