Dok JMF/ Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K, bersama Pj. Bupati Semuel Siriwa
*Kapolres juga imbau masyarakat aktif menjaga kondusivitas dan melaporkan pelanggaran selama tahapan Pilkada.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Kapolres Jayapura, AKBP Umar Nasatekay, S.I.K., menginstruksikan larangan tegas terhadap peredaran dan konsumsi minuman keras (Miras) selama tahapan masa tenang hingga penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Jayapura.
“Mulai 23 November hingga 28 November 2024, tidak boleh ada peredaran Miras di seluruh wilayah Kabupaten Jayapura, termasuk di kampung-kampung dan kelurahan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar AKBP Umar saat memberikan pernyataan pada Sabtu (23/11).

Ia juga menegaskan bahwa upaya penertiban akan dilakukan, termasuk di tempat-tempat umum yang kerap menjadi titik distribusi ilegal Miras. “Kami akan mengawasi secara ketat, bahkan di jalan-jalan. Tidak boleh ada aktivitas yang melibatkan Miras dalam bentuk apapun selama periode ini,” tambahnya.
Selain larangan terkait Miras, Kapolres mengajak masyarakat Kabupaten Jayapura untuk:
1. Menggunakan hak pilih secara bijak dan tidak menjadi golongan putih (Golput).
2. Menolak politik uang (money politics) serta menghindari penyebaran berita bohong (hoaks).
3. Bijak dalam bermedia sosial guna mendukung situasi aman dan damai selama Pilkada.
“Kami berharap masyarakat ikut menjaga keamanan dan ketertiban (kamtibmas) di wilayah ini, serta mematuhi aturan masa tenang, termasuk larangan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Umar juga menyoroti pengawalan distribusi logistik Pilkada untuk memastikan kelancaran tahapan pemilu.
“Setiap distribusi logistik dari gudang ke distrik akan dikawal oleh petugas keamanan, termasuk personel yang bertugas di TPS. Kapolsek setempat juga diwajibkan untuk memastikan kotak suara dan perangkat lainnya tiba di lokasi tujuan dengan aman,” ungkapnya.
Ia menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak Bawaslu atau Kepolisian jika menemukan indikasi pelanggaran Pilkada maupun gangguan kamtibmas.
“Laporkan segala bentuk pelanggaran atau ancaman yang dapat mengganggu stabilitas wilayah. Kami siap bertindak untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada,” tutupnya.
(Fan)









