IRH 2026 Disosialisasikan, Pemda di Papua Diminta Benahi Harmonisasi Aturan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Max Wambrauw, SH., MH., Kepala Divisi P3H, didampingi Aguesto Prawar, penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Papua bersama Tim Asesor dan Tim IRH ketika menggelar Sosialisasi Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kamis (12/2). 

banner 325x300

Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua (Kanwil Kemenkum Papua) mulai mengakselerasi pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2026. Melalui sosialisasi yang digelar secara daring dari Ruang Humboldt, Kamis (12/2/2026), seluruh pemerintah daerah di Provinsi Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan diajak memperkuat kualitas regulasi di daerah.

Kegiatan strategis ini dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Max Wambrauw, SH.,MH., mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Papua. Hadir dalam kegiatan tersebut Tim Asesor, Tim Kerja IRH, Sekretaris Daerah, Asisten I, Kepala Biro Hukum, Kepala Bagian Hukum, serta Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Penilaian IRH Papua.

Dalam sambutan Kakanwil yang dibacakan Max Wambrauw, ditegaskan bahwa IRH bukan sekadar instrumen administratif, tetapi alat ukur strategis untuk memastikan regulasi daerah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

“Reformasi hukum tidak berhenti pada penyusunan aturan. Regulasi harus efektif, konsisten, dan memberikan kepastian hukum,” tegas Max.

Ia menjelaskan, Tim Sekretariat Wilayah (TSW) Kanwil Kemenkum Papua akan berperan aktif sebagai fasilitator daerah. TSW bertugas melakukan sosialisasi, koordinasi pembentukan tim, verifikasi data dukung, monitoring, pendampingan masa sanggah, hingga evaluasi dan pelaporan hasil penilaian kepada Tim Sekretariat Nasional.

Indeks Reformasi Hukum merupakan sistem penilaian pelaksanaan reformasi hukum pada pemerintah daerah yang menjadi bagian dari agenda reformasi birokrasi.

Baca juga: Kakanwil Kemenkum Papua Ikut Sosialisasi KUHP Baru, Dorong Masyarakat Melek Hukum Nasional

Pengukurannya dilakukan melalui empat variabel utama, yakni penguatan koordinasi harmonisasi regulasi bersama Kementerian Hukum, peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, peningkatan kualitas reregulasi atau deregulasi berbasis reviu, serta penataan database peraturan perundang-undangan.

Penilaian IRH dilakukan satu kali dalam setahun oleh Kementerian Hukum dan diikuti seluruh kementerian/lembaga serta pemerintah daerah sesuai kalender kerja yang telah ditetapkan.

Max harap sosialisasi pendampingan penilaian mandiri IRH ini mampu meningkatkan pemahaman pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota di Papua dan daerah otonom baru (DOB), tentang pentingnya indeks tersebut dalam mendorong tata kelola hukum yang lebih baik.

Baca juga: Dari Lagu Daerah hingga Madu Wamena, Kanwil Kemenkum Papua Tancap Gas Kawal 8 Arahan Strategis DJKI

Materi teknis disampaikan Analis Hukum Ahli Muda Korinus Umbora yang memaparkan pedoman Penilaian IRH 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 44 Tahun 2025. Ia menekankan pentingnya sinergi dalam harmonisasi produk hukum daerah dan peningkatan kompetensi perancang regulasi sebagai variabel krusial penilaian.

Korinus juga menguraikan mekanisme pengunggahan data dukung IRH 2026 serta arah pembaruan indikator untuk IRH 2027. Kegiatan yang dipandu moderator Analis Hukum Ahli Muda Aguesto Prawar tersebut ditutup dengan diskusi interaktif bersama peserta.

Melalui langkah ini, Kanwil Kemenkum Papua menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah, agar reformasi hukum tidak hanya menjadi program tahunan, melainkan budaya kerja yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan kepastian hukum di Tanah Papua.

Laporan: Sony Rumainum | rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *