Foto: istimewa / Hakim MK, Saldi Isra saat memimpin jalannya sidang, (10/2).
Jakarta, Jurnal Mamberamo Foja – Mahkamah Konstitusi (MK) menghentikan sidang pemeriksaan keterangan saksi ahli dan pemohon pada hari Senin, (10/2), pukul 16.22 WIB, setelah menskors selama 10 menit untuk berunding dengan para hakim lainnya di luar ruang sidang.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Saldi Isra itu akan dilanjutkan pada Senin (17/2) pukul 19.00 WIB. Hakim meminta pihak terkait untuk menghadirkan Jeremias Bisay, calon wakil gubernur Papua terpilih.
“Sidang kami hentikan karena sudah tidak ada lagi yang perlu dibahas. Namun, majelis meminta agar pihak terkait menghadirkan Pak Jeremias Bisay dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (17/2) pukul 19.00 WIB,” ujar Saldi Isra.
Selain itu, Saldi Isra juga menyampaikan bahwa dalam sidang pekan depan, majelis akan memanggil serta memeriksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kuasa Hukum Pemohon Beberkan Pertanyaan ke Saksi
Sebelum sidang diskors, kuasa hukum pemohon, Bambang Widjojanto, sempat mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi dari pihak termohon, yakni Pdt. Petrus Imouliana, Kepala Biro Umum Sinode GKI di Tanah Papua. Petrus hadir untuk menjelaskan surat Sinode GKI kepada umatnya.
Namun, setelah mendengar penjelasan dari saksi, Hakim Saldi Isra menghentikan sesi tanya jawab karena dianggap sudah cukup. Selanjutnya, majelis hakim mengajukan pertanyaan kepada Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, terkait surat keterangan dari Pengadilan Negeri Jayapura.
Steve Dumbon menjelaskan bahwa surat tersebut sudah diterbitkan sebelum batas waktu klarifikasi, sehingga masih dalam tahap pemberkasan. Dengan demikian, perbaikan terhadap surat keterangan yang diserahkan Ketua Pengadilan Negeri Jayapura masih dapat diterima.
Mendengar keterangan tersebut, majelis hakim menskors sidang selama 10 menit untuk berdiskusi. Setelah skors berakhir, Hakim Saldi Isra memutuskan untuk menghentikan sidang hari ini dan meminta pihak terkait menghadirkan Jeremias Bisay dalam sidang berikutnya.
Laporan: Roy









