Dok JMF/ Ketua Pansel DPRK Kab. Jayapura Jack. J. Puraro
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura secara resmi menolak gugatan Esther Elisabeth Yaku, tokoh perempuan asal Grime sekaligus calon anggota DPRK Kabupaten Jayapura dari Daerah Pengangkatan II, yang menggugat Panitia Seleksi (Pansel) DPRK atas keputusan yang menggugurkannya pada tahap seleksi tertulis.

Putusan PTUN dan Langkah Hukum Lanjutan oleh Pansel DPRK
Ketua PTUN Jayapura, Jusak Sindar, S.H., M.H., menetapkan putusan ini dalam rapat terbuka pada Senin, 11 November 2024, dan menyatakan gugatan Esther tidak diterima. Keputusan tersebut tertuang dalam salinan putusan Nomor: 24/G/2024/PTUN.JPR.
Dalam sidang ini, pihak tergugat, Pansel DPRK, diwakili oleh kuasa hukum, sedangkan penggugat hadir tanpa didampingi penasihat hukum.
Ketua Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Jack Judzoon Puraro, dalam konferensi pers di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, Papua, menyampaikan, “PTUN memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Esther Elisabeth Yaku. Selain itu, penggugat diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp345.000.”
Transparansi Seleksi dan Langkah Hukum Terhadap Dugaan Penipuan
Jack Puraro menegaskan, Pansel DPRK menjalankan proses seleksi secara transparan dan terbuka. Ia juga menanggapi isu di media sosial dan grup WhatsApp yang menyebutkan proses seleksi tidak adil.

“Kami siap membuka jalur hukum bagi siapa pun yang tidak puas. Pansel telah bekerja berdasarkan prosedur yang jelas dan terbuka, tanpa intervensi kepentingan apa pun,” ujarnya.
Puraro menyatakan bahwa Pansel DPRK telah melaporkan Esther Elisabeth Yaku ke Polres Jayapura atas dugaan penipuan, yang mencakup tindakan Esther dalam menandatangani surat pernyataan tanpa keterlibatan di partai politik, padahal pernah mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada 2019.
Tanggapan Terhadap Aksi Demo dan Penegasan Langkah Hukum
Puraro menambahkan bahwa Esther Elisabeth Yaku terlibat dalam aksi demonstrasi di Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, yang dianggap sebagai respons terhadap putusan PTUN.
“Esther menggerakkan orang lain untuk melakukan aksi demo sebagai bentuk ketidakpuasan terhadap putusan PTUN. Namun, kami menegaskan bahwa langkah hukum kami akan tetap berjalan sesuai prosedur,” kata Jack.
Selain itu, Puraro mengungkapkan bahwa Pansel DPRK telah mengajukan laporan balik di Polres Jayapura.
Ia menyebut, Esther telah melewatkan panggilan pertama dari kepolisian dan akan segera dijadwalkan untuk panggilan kedua. Jika panggilan tersebut kembali tidak dihadiri, maka akan dilakukan proses hukum lanjutan.
Peringatan Pansel DPRK Terhadap Manipulasi Proses Seleksi
“Dengan adanya bukti nyata bahwa Esther pernah mencalonkan diri pada 2019, ini menjadi dasar bagi kami untuk mengambil tindakan hukum. Kami menegaskan bahwa manipulasi atau kebohongan dalam proses seleksi akan kami tindak tegas melalui jalur hukum,” pungkas Jack Puraro dengan nada serius.
(Fan)








