Foto: istimewa | Tampak Gubernur Papua Matius D. Fakhiri, SIK., SH., MH., bersama jajaran kepala daerah lainnya se Tanah Papua ketika Evaluasi Sensus Ekonomi 2026 (SE2026), Senin (24/8), Kantor Gubernur Papua.
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Gubernur Papua Matius Fakhiri mengajak seluruh pelaku usaha di Papua memastikan kegiatan usahanya telah tercatat dalam Sensus Ekonomi 2026 (SE2026). Pendataan tersebut dinilai penting sebagai dasar penyediaan data ekonomi yang akurat sekaligus mendukung perencanaan pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Fakhiri saat menghadiri Evaluasi Sensus Ekonomi 2026 yang berlangsung di Kantor Gubernur Papua, Senin (24/8/2026).
Fakhiri meminta pelaku usaha yang belum terdata maupun mengalami kendala dalam proses pendataan agar segera memanfaatkan layanan Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum batas akhir pendataan pada 31 Agustus 2026.
Menurutnya, pemerintah kabupaten dan kota juga memiliki peran penting untuk memastikan proses pendataan berjalan maksimal di seluruh wilayah. Bupati dan wali kota diminta aktif memantau daerah yang masih membutuhkan tindak lanjut.
“Saya berharap seluruh bupati dan wali kota memonitor wilayahnya, khususnya wilayah yang masih membutuhkan tindak lanjut,” ujar Fakhiri.
Baca juga: Gubernur Fakhiri Janji Tuntaskan Hak Ulayat Jalan Alternatif Harapan
Selain mengejar percepatan pendataan, Fakhiri menegaskan kualitas data juga harus menjadi perhatian. Ia meminta informasi yang dihimpun benar-benar menggambarkan kondisi usaha di lapangan secara faktual dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Percepatan pendataan harus tetap memastikan data faktual dan benar,” tegasnya.
Untuk memperluas jangkauan SE2026, Fakhiri turut mengajak tokoh adat, tokoh agama, ketua paguyuban dan tokoh masyarakat ikut menyosialisasikan pentingnya sensus kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha.
Ia menilai keterlibatan berbagai elemen masyarakat akan membantu BPS menjangkau pelaku usaha hingga ke wilayah-wilayah yang masih membutuhkan pendataan.
“SE2026 harus menjadi gerakan bersama di seluruh wilayah Provinsi Papua,” katanya.
Fakhiri berharap waktu yang tersisa hingga 31 Agustus dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pelaku usaha untuk memastikan usahanya telah terdata.
Pemerintah kabupaten dan kota juga diminta segera melakukan tindak lanjut terhadap wilayah yang masih memiliki kekurangan dalam proses pendataan, sehingga pelaksanaan SE2026 di Papua dapat berjalan optimal.
Laporan: Sony Rumainum


















