Foto: Willy | Bupati Mamberamo Raya Roby Rumansara, SP, MH, menerima Dokumen RAPERDA Pertanggungjawaban APBD 2024 yang telah dibahas dan ditetapkan Pimpinan DPRK Mamberamo Raya dalam Paripurna kamis (14/8) di Burmeso.
Burmeso, Jurnal Mamberamo Foja – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRK, Kamis (15/8), dipimpin Wakil Ketua I DPRK, Dony Pateh. Turut hadir Bupati Mamberamo Raya Roby Rumansara, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRK, sekretaris daerah, pimpinan OPD, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Dony Pateh mengatakan pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.
Baca juga: Instruksi Bupati: ASN Harus Ikut Upacara 17 Agustus, Sanksi Menanti bagi yang Mangkir
“Pertanggungjawaban ini adalah bentuk pengawasan DPRK terhadap jalannya pemerintahan daerah. Hasilnya akan menjadi dasar evaluasi sekaligus acuan penyusunan anggaran tahun berikutnya,” ujarnya.
Bupati Mamberamo Raya Roby Rumansara dalam penyampaiannya menjelaskan realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp1,104 triliun. Pendapatan tersebut terdiri dari PAD sebesar Rp8,43 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp1,089 triliun.
Ia menyebut anggaran tersebut diarahkan pada pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.
“Kami berkomitmen memperbaiki tata kelola keuangan daerah agar semakin transparan, efisien, dan akuntabel,” kata Roby.
Sebelum penetapan, fraksi-fraksi DPRK menyampaikan pandangan akhir dan rekomendasi. Fraksi PAN meminta penyelesaian beberapa proyek fisik seperti SD Pundusubuh, jalan lingkar Danau Bira, dan Bandara Jhon Siilo Tabo.
Fraksi Perindo menyoroti pembangunan SMP di Kampung Douw, rumah guru di Tayai, pelayanan kesehatan di kampung, hingga penambahan jaringan telekomunikasi.
Fraksi Otsus merekomendasikan percepatan dasar hukum penggunaan dana rujukan pasien, penyaluran dana Otsus yang tepat sasaran, dan evaluasi kinerja pimpinan sekolah.
Baca juga: Belum Sebulan Dilantik, Anggota DPRK Jalur Otsus Yusuf Indramarey Tutup Usia
Setelah mendengar pandangan akhir fraksi, DPRK menetapkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Dony Pateh berharap penetapan Perda ini dapat menjadi landasan pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik di tahun-tahun mendatang.
Laporan: Willy Awek

















