DKPP Pecat Ketua dan Dua Anggota KPU Kota Jayapura karena Terbukti Langgar Etik Pemilu

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Lambang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)

Jakarta, Jurnal Mamberamo Foja – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada Ketua dan dua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan pelanggaran kode etik yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta, pada Senin, 30 Juni 2025, dan disiarkan secara daring melalui kanal resmi DKPP.

banner 325x300

Perkara dengan nomor registrasi 74-PKE-DKPP/II/2025 tersebut berkaitan dengan dugaan manipulasi hasil rekapitulasi suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2024. Dalam amar putusannya, DKPP menyatakan bahwa ketiga komisioner KPU Kota Jayapura terbukti melakukan pelanggaran berat yang mencederai prinsip kejujuran dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu.

Majelis DKPP mengungkapkan bahwa para teradu terbukti terlibat dalam penggelembungan suara sebanyak 9.137 suara untuk pasangan calon nomor urut 2, Matius Derek FakhiriAryoko Rumaropen. Dugaan manipulasi itu terjadi di Distrik Jayapura Selatan, tepatnya pada 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di lima kelurahan: Ardipura, Argapura, Entrop, Hamadi, dan Numbay.

Temuan tersebut diperkuat oleh sejumlah keberatan yang muncul dalam proses rekapitulasi di tingkat kota, baik dari saksi pasangan calon nomor urut 1, Panwaslu distrik, empat anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD), hingga rekomendasi resmi dari Bawaslu Kota Jayapura melalui surat bernomor 082/PM.00.02/K.TA-29/12/2024. Namun, seluruh keberatan tersebut diabaikan oleh KPU Kota Jayapura dalam rapat pleno.

Menurut DKPP, tindakan para komisioner mencerminkan ketidakpatuhan terhadap prinsip transparansi dan tanggung jawab kelembagaan. Bahkan instruksi dari KPU Provinsi Papua agar dilakukan penyandingan data dan koreksi hasil tidak dijalankan.

“Keberatan sudah disampaikan dan dibacakan secara resmi dalam rapat pleno. Tetapi KPU Kota Jayapura tetap mengesahkan hasil rekapitulasi tanpa melakukan koreksi apa pun,” ujar Ketua Majelis DKPP dalam pembacaan putusan.

Atas dasar pemeriksaan fakta dan pertimbangan hukum, DKPP menyatakan bahwa para komisioner KPU Kota Jayapura terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. DKPP juga menyatakan mereka telah gagal menjaga integritas, netralitas, serta tanggung jawab moral sebagai penyelenggara pemilu.

Adapun amar lengkap putusan DKPP berbunyi sebagai berikut: pertama, mengabulkan pengaduan untuk seluruhnya; kedua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I, II, dan III, yaitu Ketua dan dua anggota KPU Kota Jayapura; ketiga, memerintahkan agar putusan dilaksanakan paling lambat tujuh hari setelah dibacakan; dan keempat, meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan tersebut.

Melalui keputusan ini, DKPP menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas pemilu serta memberikan sanksi tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

Pasca-pemberhentian tersebut, KPU Provinsi Papua dijadwalkan segera mengambil langkah administratif untuk mengisi kekosongan jabatan komisioner di KPU Kota Jayapura, guna menjamin kelangsungan tahapan pemilu di wilayah tersebut.

Laporan: Sony Rum

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *