Foto: Irfan / Muhammad Akbar, Ketua Komisi C DPRK Jayapura
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Muhammad Akbar, S.H., legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Jayapura, resmi menjabat sebagai Ketua Komisi C DPRK Jayapura yang membawahi bidang pendidikan, kesehatan, dan pariwisata.
Penetapan ini dilakukan melalui Rapat Paripurna Pengesahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRK Jayapura pada Rabu (8/1/2024), bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRK Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Papua. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Jayapura, Ruddy Bukanaung.
Muhammad Akbar yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Bhinneka Tunggal Ika DPRD Kabupaten Jayapura kini didampingi oleh Bob Y. S. Banundi sebagai Wakil Ketua Komisi C dan Paskaria A. Wally sebagai Sekretaris Komisi C.
Dalam wawancara seusai penetapan, Akbar menyampaikan komitmennya untuk memperjuangkan hak-hak guru dan tenaga pendidik di Kabupaten Jayapura.
“Kami siap menjalankan tugas Komisi C dengan penuh tanggung jawab. Fokus utama kami adalah mengawal dan membantu menyelesaikan persoalan guru, termasuk hak-hak mereka yang belum terpenuhi,” tegasnya.
Komisi C memiliki cakupan kerja luas, termasuk pendidikan, kesehatan, pariwisata, kepemudaan, olahraga, dan kebudayaan. Mitra kerja mereka meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, RSUD Youwari, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Akbar mengakui, tantangan di awal masa jabatan ini cukup berat. Ia menyoroti gejolak yang terjadi sejak akhir 2024 hingga awal 2025, di mana banyak guru, tenaga kesehatan, pengusaha lokal, dan kepala kampung melakukan aksi protes di Kantor Bupati Jayapura, menuntut pembayaran hak-hak mereka.
“Demo yang dilakukan secara bersamaan menunjukkan ada persoalan serius dalam tata kelola keuangan pemerintah daerah. Sebagai wakil rakyat, kami akan merespons cepat masalah ini,” ujarnya.
Akbar menegaskan perlunya investigasi mendalam untuk mencari tahu penyebab hak-hak para guru dan tenaga pendidik tidak terbayarkan. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dari pihak eksekutif.
“Kita perlu memastikan, apakah anggaran tersebut digeser atau digunakan untuk keperluan lain,” katanya.
Setelah pengesahan AKD, Komisi C bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Tujuannya adalah mencari solusi konkret terhadap polemik ini.
“Yang namanya hak seseorang harus dibayarkan, terutama bagi mereka yang telah menjalankan kewajibannya. Ini soal keadilan,” ujar Akbar, pria asal Pangkep-Barru yang kini membawa harapan baru bagi masyarakat Jayapura.
Dengan semangat dan komitmen yang tinggi, Akbar berharap dapat memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak terkait.
“Kami hadir untuk mendengar, mengawal, dan memastikan hak-hak masyarakat terlaksana dengan baik,” pungkasnya.
(Fan)







