Diduga Belum Bayar Pajak Reklame, Kendaraan Maxim Berstiker Dilarang Beroperasi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Nampak Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi P. Yocku, S.STP., ketika ditemui diruang kerjanya

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Jayapura menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap kendaraan transportasi online Maxim yang menggunakan stiker promosi perusahaan apabila manajemen belum juga memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

banner 325x300

Langkah penertiban tersebut dilakukan menyusul hasil pendataan Bappenda yang menemukan ratusan kendaraan Maxim di Kabupaten Jayapura menggunakan stiker promosi perusahaan yang masuk dalam kategori reklame berjalan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Jayapura tentang Pajak Reklame.

Informasi yang dihimpun Jurnal Mamberamo Foja, para pengemudi Maxim dianjurkan memasang stiker promosi perusahaan pada kendaraan roda empat mereka agar memperoleh prioritas order penumpang melalui aplikasi.

“Kitong dianjurkan pasang stiker supaya kitong bisa diprioritaskan dapat penumpang dari perusahaan,” ujar salah seorang pengemudi Maxim yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, Jumat (10/7/2026).

Pengemudi tersebut juga mengaku pemasangan stiker tidak dilakukan secara cuma-cuma. Para pengemudi diwajibkan membeli stiker melalui koperasi yang dikelola manajemen Maxim.

“Kalau mau pasang stiker harus bayar atau beli di koperasi Maxim supaya bisa dapat prioritas penumpang dari aplikasi,” ungkapnya.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu, S.STP, mengatakan pihaknya telah melakukan pendataan sejak Maxim mulai beroperasi di Kabupaten Jayapura pada 2023.

Dari hasil pendataan tersebut, terdapat hampir 200 kendaraan bernomor polisi Kabupaten Jayapura yang menggunakan stiker promosi Maxim.

“Dari data yang kami miliki terdapat hampir 200 kendaraan yang menggunakan stiker promosi perusahaan. Itu masuk sebagai objek pajak reklame berjalan,” kata Budi Yokhu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).

Menurut Budi, berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap penyelenggara reklame wajib mendaftarkan kegiatan reklamenya kepada Bappenda sebelum memasang media promosi.

Namun hingga saat ini, kata dia, pihak Maxim belum pernah melakukan pendaftaran maupun memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame berjalan di Kabupaten Jayapura.

“Selama ini mereka belum pernah datang mendaftarkan kegiatan reklamenya di Kabupaten Jayapura. Dari hasil perhitungan kami, potensi pajak reklame berjalan yang seharusnya dibayarkan sejak 2023 hingga 2026 nilainya mendekati Rp1 miliar,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, Bappenda sebenarnya telah berulang kali menyampaikan pemberitahuan kepada manajemen Maxim agar segera memenuhi kewajiban perpajakan tersebut.

“Kami sudah sangat sabar. Pemberitahuan sudah kami sampaikan berkali-kali, tetapi sampai sekarang belum ada respons yang baik. Alasannya karena mereka tidak terdaftar di Kabupaten Jayapura,” katanya.

Budi P. Yocku, S.STP., Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura
Budi P. Yocku, S.STP., Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura

Baca juga: DPMPTSP dan Bappenda Jayapura Sisir Reklame, Kejar Target PAD Rp3 Miliar

Budi menilai alasan tersebut justru tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan kewajiban perpajakan.

“Kalau mereka beranggapan tidak terdaftar di Kabupaten Jayapura, maka kami juga bisa menggunakan asumsi yang sama. Artinya, kendaraan yang menggunakan stiker promosi perusahaan itu tidak boleh beroperasi di Kabupaten Jayapura karena belum memenuhi ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menegaskan, larangan tersebut bukan ditujukan kepada layanan transportasi online Maxim secara keseluruhan, melainkan khusus terhadap kendaraan yang memasang stiker promosi perusahaan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran pajak reklame.

“Yang menjadi persoalan adalah reklame berjalannya. Mereka boleh beroperasi, tetapi kendaraan yang menggunakan stiker promosi perusahaan tidak boleh beroperasi sebelum kewajiban pajak reklamenya dipenuhi,” ujarnya.

Budi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bappenda Kota Jayapura untuk menyamakan langkah dalam melakukan pengawasan terhadap reklame berjalan yang digunakan kendaraan Maxim.

Menurutnya, kedua instansi telah sepakat melakukan monitoring, evaluasi, sekaligus operasi gabungan terhadap kendaraan yang menggunakan stiker promosi perusahaan.

“Dalam waktu dekat kami bersama Bappenda Kota Jayapura akan melaksanakan operasi atau uji petik terhadap kendaraan Maxim yang menggunakan stiker promosi perusahaan, baik yang beroperasi di wilayah Kabupaten maupun Kota Jayapura. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan pembayaran pajak reklame berjalan,” tegas Budi.

Bappenda Kabupaten Jayapura berharap pihak manajemen Maxim segera mendaftarkan kegiatan reklamenya sekaligus menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak sehingga kegiatan promosi melalui stiker kendaraan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak berujung pada tindakan penertiban.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *