Foto istimewa/ Suasana aksi damai para jurnalis dan pegiat HAM di Jayapura, Selasa, (17/12).
Penulis: Simson Rumainum
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Puluhan jurnalis dan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Keadilan dan Keselamatan Jurnalis di Tanah Papua melakukan aksi damai di depan Mapolda Papua, Jayapura, Selasa (17/12/2024).
Mereka menuntut kejelasan pengungkapan kasus pelemparan bom molotov ke Kantor Redaksi Jubi yang terjadi dua bulan lalu, pada 16 Oktober 2024.
Aksi dimulai pukul 11.00 Waktu Papua dengan spanduk besar bertuliskan, “62 Hari Bom Molotov di Kantor Redaksi Jubi” serta sejumlah kritik tajam seperti, “Di Hutan Cepat, Di Kota Lambat” dan “Kapolda Papua Harus Bertanggung Jawab”.
Para peserta aksi juga membawa payung hitam sebagai simbol duka dan protes atas lambatnya penanganan kasus tersebut.
Koalisi Soroti Kinerja Polda Papua
Elisa Sekenyap, koordinator aksi, dalam orasinya mempertanyakan lambannya penyelidikan Polda Papua.
Ia menyebut bahwa dengan waktu dua bulan, kasus ini seharusnya sudah menunjukkan perkembangan berarti.
“Apakah tidak ada saksi atau bukti? Atau kasus ini sengaja dibiarkan? Kalau kasus-kasus di kampung bisa cepat diungkap, kenapa di kota besar seperti ini malah lambat?” ujarnya.
Elisa juga mengingatkan bahwa pengabaian kasus ini bisa mengikis kepercayaan publik terhadap kepolisian.
Ia menambahkan, alasan perayaan Natal tidak bisa dijadikan dalih untuk menunda pengungkapan kasus ini. “Bukti sudah ada, saksi pun ada. Polisi harus segera bertindak sebelum kepercayaan masyarakat benar-benar habis,” tegasnya.
Dukungan dan Kritik dari Jurnalis Hingga Advokat
Beberapa jurnalis turut memberikan pernyataan serupa. Engel Wally, salah satu wartawan Jubi, menyebut bahwa dengan sumber daya besar yang dimiliki, kepolisian seharusnya mampu mengungkap pelaku di balik aksi teror ini.
“Kita percaya polisi profesional. Tapi kapan kasus ini selesai? Kalau tidak ada keadilan di sini, lebih baik kita ke Betlehem saja,” kata Engel dengan nada sarkastik.
Advokat Gustaf Kawer, kuasa hukum Jubi, menyoroti bahwa bukti seperti rekaman CCTV dan keterangan sembilan saksi seharusnya cukup kuat untuk membawa kasus ini ke pengadilan.
“Kalau sampai saat ini pelaku belum diumumkan, itu hanya alasan untuk mengulur waktu. Jangan sampai kasus ini berakhir tanpa tersentuh hukum,” ujarnya.
Kepala Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Frits Ramandey, menegaskan bahwa tindakan teror seperti ini bukan hanya ancaman terhadap Jubi, tetapi juga upaya menciptakan ketakutan secara sistematis. “Ini bukan soal media saja, tapi soal teror terhadap demokrasi di Papua,” tegasnya.

Respons Polda Papua: Diminta Sabar
Menanggapi aksi tersebut, Kasubdit Jatanras Reskrimum Polda Papua, Kompol Dony Cancero, menyatakan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung.
Meski demikian, ia tidak memberikan penjelasan rinci terkait perkembangan kasus tersebut.
“Proses penyelidikan terus berjalan. Kita sudah mengumpulkan bukti dan fakta, namun belum bisa disampaikan secara detail ke publik. Mohon dukung kerja kami,” katanya saat menemui perwakilan massa.
Aksi diakhiri sekitar pukul 12.45 WP dengan tuntutan agar kasus ini diungkap sebelum Natal 2024. “Jika pelaku tidak ditangkap sebelum Natal, maka kami akan kembali turun ke jalan,” teriak salah satu orator sebelum massa membubarkan diri.
Kasus Bom Molotov dan Tuntutan Transparansi
Pelemparan bom molotov di Kantor Redaksi Jubi menambah daftar panjang ancaman terhadap jurnalis di Papua.
Para aktivis mendesak polisi menunjukkan keberanian dan transparansi dalam menangani kasus ini, mengingat bukti-bukti yang dinilai sudah cukup kuat.
Apakah kasus ini akan segera terungkap? Masyarakat Papua kini menantikan langkah nyata dari Polda Papua untuk memastikan keadilan dan rasa aman bagi para jurnalis.
(SR)









