CV Chianj Pertanyakan Keabsahan Tender Proyek Labkesmas Jayapura, Tempuh Jalur Hukum

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Direktur CV Chianj Lois Bernard Wouw yang diwakili Komanditer Lambert Nasmese ketika memberikan keterangan pers, pada salah satu Cafe di Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (10/7).

Sentani, Jurnal Mamberamo Foja — Kekecewaan mendalam disampaikan pihak CV Chianj setelah perusahaannya digugurkan dari proses lelang proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kabupaten Jayapura. Dugaan adanya ketidakberesan dan praktik tidak transparan dalam proses tender mencuat ke publik.

banner 325x300

Melalui Komanditer Lamberth Nasmese, Direktur CV Chianj, Lois Bernard Wouw menyampaikan keberatan keras terhadap keputusan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan yang dinilai menjatuhkan keputusan sepihak tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kami merasa ini adalah bentuk ketidakadilan. Digugurkan tanpa klarifikasi, padahal dokumen dan syarat-syarat kami lengkap. Kami menduga ada permainan dalam proses ini,” ujar Lamberth dalam keterangan persnya, Kamis (10/7) di Kota Sentani.

Proyek senilai Rp13,78 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) itu disebut telah melalui review oleh tim Probity dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum dilelang secara resmi di LPSE. Namun, CV Chianj yang berada di peringkat pertama dari lima peserta justru dicoret dari daftar kandidat tanpa penjelasan rinci.

Lamberth menyebutkan lima peserta yang ikut tender, dengan CV Chianj sebagai penawar terendah. Keempat lainnya yakni CV Enakida Maju, CV Narwaku Papua Maju, CV Nalgiardo Mandiri Papua, dan CV Mega Mas Matjaga.

“Alasan yang dipakai Pokja sangat lemah, seperti soal personel dan Sisa Kemampuan Paket (SKP). Padahal kami hanya memegang tiga paket pekerjaan tahun ini dan itu pun bukan proyek konstruksi. Masih tersisa dua kuota sesuai ketentuan LKPP,” jelasnya.

Ia juga menyayangkan keputusan Pokja yang tidak memberikan ruang klarifikasi sebelum menjatuhkan keputusan. Padahal dalam aturan pengadaan, pokja seharusnya membuka ruang klarifikasi teknis sebelum menyatakan suatu perusahaan gugur.

Merasa dirugikan, pihak CV Chianj berencana menempuh berbagai upaya hukum. Mereka akan melayangkan sanggahan resmi, dan jika ditolak, akan menempuh sanggahan banding. Bahkan, mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke Pengadilan Tinggi dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nasional.

“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar soal kalah-menang dalam tender, tapi soal keadilan dan integritas sistem pengadaan di daerah ini,” tegas Lamberth.

Ia pun berharap pihak berwenang turun tangan mengusut tuntas dugaan kongkalikong dalam proses lelang yang menurutnya telah mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *