Carel Suebu: Putusan MK Hapus Presidential Threshold Jadi Tonggak Baru Demokrasi Indonesia

Foto: istimewa /Kantor Mahkamah Konstitusi (MK-RI)
banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa /Kantor Mahkamah Konstitusi (MK-RI)

Sentani, JurnalMamberamoFoja.com – Wakil Ketua Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, S.E., menyambut baik langkah progresif Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).

banner 325x300

Putusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor: 62/PUU-XXII/2024 yang dianggap sebagai langkah besar menuju demokrasi yang lebih inklusif dan setara.

“Dengan putusan ini, demokrasi kita semakin terbuka. Keputusan MK ini bertujuan mencegah kemunduran demokrasi akibat dominasi partai politik besar. Setiap warga negara kini punya peluang yang lebih luas untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional,” ujar Carel Suebu melalui sambungan telepon, Jumat (3/1/2024).

Menurutnya, putusan ini merupakan wujud nyata dari amanat reformasi yang selama ini diperjuangkan oleh berbagai elemen bangsa.

Dengan dihapusnya ambang batas pencalonan, semua partai politik kini memiliki peluang untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa terkendala jumlah kursi di parlemen.

Carel menjelaskan, keputusan MK ini membuka jalan bagi partai kecil dan non-parlemen untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden.

“Ini mencegah dominasi oligarki dan memastikan bahwa partai-partai kecil tidak lagi tersisih dalam proses demokrasi. Pilihan rakyat jadi lebih beragam karena tidak terbatas pada calon hasil koalisi partai besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Carel mengungkapkan bahwa putusan ini memberikan ruang kepada rakyat untuk memilih pemimpin terbaik tanpa dibatasi oleh kepentingan elit politik.

Foto: istimewa / Wakil ketua Komite I DPD RI, Carel Simon P. Suebu, S.E

“Ketika ambang batas dihapus, demokrasi benar-benar menjadi milik rakyat. Kandidat yang muncul lebih banyak dan lebih mencerminkan keberagaman pilihan publik,” tambahnya.

Carel juga melihat implikasi positif dari putusan ini terhadap dinamika politik nasional. Menurutnya, koalisi antarpartai akan menjadi lebih fleksibel tanpa tekanan untuk mencapai ambang batas tertentu.

“Partai kecil kini tidak perlu khawatir kehilangan identitas politik mereka. Ini membuka jalan untuk kolaborasi yang lebih sehat di tingkat nasional,” jelasnya.

Sebagai tokoh asal Papua, Carel juga menyoroti pentingnya menjaga integritas demokrasi di tengah peluang baru yang diciptakan oleh putusan MK.

“Kami berharap masyarakat dapat mendukung keputusan ini dengan bijak. Demokrasi yang sehat harus menjadi prioritas bersama, tanpa disusupi praktik politik uang yang bisa merusak esensi dari keputusan ini,” katanya.

Carel mengakhiri pernyataannya dengan ajakan kepada seluruh elemen bangsa untuk memperkuat gerakan demokrasi.

“Putusan ini memberikan kedaulatan lebih besar kepada rakyat. Mari kita manfaatkan momentum ini untuk membangun demokrasi yang lebih inklusif dan berkeadilan,” pungkas pria kelahiran Sentani, Kabupaten Jayapura, pada 21 September 1979.

(Fan)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *