Dok JMF/ Zacharias Rumbewas ketua Bawaslu Kab. Jayapura dan Mariana F. Nasadit bersama Austen Yakarimilena, selaku komisioner saat berikan keterangan pers di Sentani (15/11).
Maria Nasadit: Ada Unsur Pidana Dalam Video Viral Oknum ASN
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jayapura, berinisial S, diduga melanggar netralitas dalam Pilkada Kabupaten Jayapura 2024.
Dugaan ini muncul setelah video berdurasi 46 detik yang menampilkan dirinya memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati viral di media sosial.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Kabupaten Jayapura, Mariana F. Nasadit, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan unsur pelanggaran serius dalam video tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi ahli, video ini menunjukkan pelanggaran UU Nomor 10 Tahun 2016 terkait netralitas ASN. Oknum berinisial S yang menjabat sebagai Kasubbag di Bagian Hukum Setda Kabupaten Jayapura telah melanggar Pasal 188 dan Pasal 71,” ujar Maria dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jayapura, Jumat (15/11).
Maria mengungkapkan, kasus ini telah dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan. Hasil pembahasan menyimpulkan adanya unsur pidana sehingga kasus ini dilimpahkan untuk proses lebih lanjut.
“Proses administrasi di Bawaslu telah selesai, dan kasus ini kini ditangani oleh unsur kepolisian di Sentra Gakkumdu,” jelas Maria.
Ia juga menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan hasil pemeriksaan dan bukti pelanggaran kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk pemberian sanksi administratif terhadap oknum ASN tersebut.
Video yang menampilkan oknum ASN tersebut sempat menjadi perbincangan hangat di grup-grup WhatsApp seperti Info Kejadian Jayapura (IKJ) dan Info Kejadian Tanah Papua (IKTP).
Warga maya mengkritik tindakan oknum S yang dinilai tidak mencerminkan sikap netral ASN dalam pemilu.
“Kami sudah mengetahui video ini dan telah memanggil oknum yang bersangkutan untuk klarifikasi. Tindakan pembinaan dan teguran sudah diberikan,” ujar Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Kabupaten Jayapura, Timothius Taime, S.H., saat ditemui di Kantor Bupati Jayapura, Oktober lalu.
Bawaslu Kabupaten Jayapura menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas ASN dalam Pilkada 2024. “Jika ada pelanggaran pidana, Bawaslu akan segera meneruskannya ke pihak berwenang,” tegas Maria.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dan netralitas ASN dalam setiap proses demokrasi, terutama dalam pelaksanaan Pilkada. (Fan)









