Plt. Kepala BPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Projonegoro Yokhu, S.STP
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Pemekaran wilayah Papua yang menghasilkan provinsi-provinsi baru membawa dampak signifikan, salah satunya adalah meningkatnya arus perpindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Kabupaten Jayapura. Hal ini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Jayapura.
Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Jayapura, Budi Projonegoro Yokhu, S.STP, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima rata-rata lima permohonan pindah setiap hari kerja.
Jika diakumulasikan, permohonan perpindahan ini mencapai seribu pegawai per tahun.
“Per September 2024, jumlah ASN (PNS dan PPPK) di Kabupaten Jayapura tercatat sebanyak 5.553 orang. Angka ini belum termasuk pengangkatan 1.292 tenaga honorer yang direncanakan tahun 2024/2025, sehingga total ASN akan mencapai 6.845 orang,” jelas Budi, Rabu (18/12/2024).
Menurut Budi, lonjakan jumlah ASN di Kabupaten Jayapura berpotensi membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di masa mendatang, khususnya terkait belanja pegawai yang dapat mengurangi porsi belanja publik.
Ketidakseimbangan ini juga dikhawatirkan akan berdampak pada tingkat kesejahteraan ASN di daerah tersebut.
Untuk mengatasi masalah tersebut, BKPSDM Kabupaten Jayapura tengah merancang kebijakan moratorium mutasi ASN ke wilayah ini.
Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi perpindahan pegawai dari luar daerah guna menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Kami sedang merancang aturan moratorium mutasi ASN ke Kabupaten Jayapura. Jika disetujui oleh pimpinan, kebijakan ini diharapkan mulai efektif diterapkan pada awal tahun 2025,” tegas mantan Kabag Humas dan Protokoler Pemkab Jayapura itu.
Langkah ini, menurut Budi, merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi BKPSDM untuk merumuskan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, khususnya terkait gaji dan tunjangan ASN.
Kebijakan moratorium ini diharapkan dapat mengelola arus perpindahan pegawai secara lebih bijak dan memastikan APBD tetap sehat.
(Fan)

















