ARUN Desak Polisi Tindak Oknum yang Diduga Intimidasi Jurnalis Jubi

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Ketua ARUN Kabupaten Jayapura, Yakonias Mofu, ketika memberikan keterangan persnya, Selasa (4/8) siang.

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Advokasi Rakyat untuk Nusantara (ARUN) Kabupaten Jayapura mendesak Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Jayapura, agar mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap seorang jurnalis Jubi saat meliput aksi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Sentani beberapa hari lalu.

banner 325x300

Ketua ARUN Kabupaten Jayapura, Yakonias Mofu, menegaskan bahwa peristiwa tersebut harus ditangani secara serius sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Menurut Mofu, saat insiden terjadi, wartawan yang bersangkutan sedang melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional dengan mengenakan identitas pers. Namun, ia menyebut terdapat dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh seorang anggota kepolisian hingga menyebabkan kerusakan pada alat kerja milik jurnalis tersebut.

“Rekan kami sedang menjalankan tugas jurnalistik dengan identitas yang jelas sebagai wartawan. Namun justru diduga mengalami intimidasi dan alat kerja yang digunakan untuk peliputan mengalami kerusakan,” ujar Mofu dalam keterangannya, Selasa.

Ia mengajak seluruh insan pers di Kabupaten Jayapura maupun Papua untuk menunjukkan solidaritas tanpa membedakan asal media. Menurutnya, apa yang dialami jurnalis Jubi dapat menjadi pelajaran bersama karena peristiwa serupa berpotensi dialami wartawan dari media lain.

“Jangan melihat dari media mana wartawan itu berasal. Hari ini yang mengalami adalah Jubi, tetapi besok bisa saja media lain. Karena itu seluruh wartawan perlu bersatu memperjuangkan perlindungan terhadap profesi pers,” katanya.

Tampak Yakonias Mofu, Ketua ARUN Kabupaten Jayapura
Tampak Yakonias Mofu, Ketua ARUN Kabupaten Jayapura ketika memberikan keterangan pers. 

Mofu juga mengapresiasi sikap Kapolres Jayapura yang telah menyampaikan permintaan maaf atas insiden tersebut. Meski demikian, ia menilai penyelesaian perkara belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan apabila anggota polisi yang diduga terlibat belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada korban.

Baca juga: Kapolres Jayapura Minta Maaf atas Dugaan Intimidasi Wartawan Jubi, Siap Bertanggung Jawab Jika HP Rusak

Selain itu, ARUN meminta agar kerugian material akibat rusaknya alat kerja wartawan turut menjadi bagian dari penyelesaian kasus. Menurut Mofu, telepon seluler merupakan salah satu perangkat utama yang digunakan jurnalis dalam menjalankan aktivitas peliputan.

“Kami berharap persoalan ini diselesaikan secara baik. Anggota yang diduga terlibat perlu dihadirkan untuk meminta maaf secara langsung, dan kerugian material akibat rusaknya alat kerja wartawan juga harus menjadi perhatian,” ujarnya.

Mofu turut menyoroti penanganan yang dilakukan oleh Humas Polres Jayapura. Berdasarkan informasi yang diterimanya dari korban, komunikasi yang dibangun dinilai belum memberikan ruang klarifikasi yang memadai sehingga menimbulkan kesan seolah-olah wartawan berada pada posisi yang dipersalahkan.

Karena itu, ia meminta Kapolres Jayapura dan Kapolda Papua memastikan penanganan kasus dilakukan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi kontrol sosial. Oleh karena itu, perlindungan terhadap jurnalis harus menjadi perhatian semua pihak demi menjaga kebebasan pers di Papua,” tegasnya.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *