Foto: ist / Tampak Ketua DPRK Jayapura dan Kakanwil Kumham Papua saat Diskusi Panel
Sentani, Jurnal Mamberamo Foja – Kondisi Danau Sentani semakin memprihatinkan akibat pencemaran dan eksploitasi yang terus berlangsung.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua, Anthonius M. Ayorbaba, mendesak percepatan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi danau terbesar di Papua tersebut.
Dalam Diskusi Panel yang digelar DPRD Kabupaten Jayapura di Sentani, Rabu (12/2), Ayorbaba menekankan urgensi regulasi yang mengatur perlindungan dan pengelolaan kawasan Danau Sentani.
Menurutnya, tanpa adanya kepastian hukum, masa depan ekologi dan ekonomi masyarakat sekitar berada dalam ancaman serius.
“Jika Perda ini tidak segera disusun dan disahkan, pemerintahan berikutnya bisa saja mengabaikannya. Kita tidak bisa terus menunda, karena ini menyangkut keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat di sekitar Danau Sentani,” ujar Ayorbaba.
Regulasi untuk Menyelamatkan Danau Sentani
Diskusi ini mempertegas pentingnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Jayapura, Pemerintah Kota Jayapura, serta Pemerintah Provinsi Papua dalam menyusun kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan.
Ayorbaba juga menyoroti perlunya perencanaan terpadu yang mencakup pengawasan ketat serta peran aktif masyarakat adat dalam menjaga ekosistem danau.
“Perda ini harus memastikan hak dan kewajiban masyarakat adat sesuai ketentuan hukum yang ada, tanpa mengesampingkan sistem adat yang telah lama berlaku di kawasan Danau Sentani,” jelasnya.
Selain regulasi, Ayorbaba mengusulkan langkah konkret berupa gerakan penghijauan dengan menanam sejuta pohon di sekitar danau sebagai upaya pemulihan ekosistem.
“Gerakan ini bukan sekadar simbol, tapi aksi nyata untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang semakin terdegradasi,” tambahnya.

Dukungan dari DPRD dan Masyarakat
Diskusi yang dihadiri berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Ruddy Bukanaung, Kepala Balai Besar Jayapura, serta perwakilan lembaga masyarakat adat dan pemuda, menjadi bagian dari proses pembentukan Perda oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak sangat penting agar Perda ini tidak hanya menjadi dokumen formal, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.
Ayorbaba berharap diskusi ini dapat menjadi titik awal bagi pemerintah daerah untuk segera mengesahkan regulasi yang diperlukan.
“Danau Sentani bukan hanya aset ekologis bagi Papua, tetapi juga sumber kehidupan bagi masyarakat sekitar. Jika tidak segera diatur dengan baik, kita berisiko kehilangan kekayaan alam yang tak ternilai,” pungkasnya.
Dengan regulasi yang kuat dan dukungan lintas sektor, diharapkan upaya perlindungan Danau Sentani dapat menjadi contoh pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan di Indonesia.
Laporan: Sony / Humas Kumham







