Foto: istimewa | Tampak sidang pemeriksaan DKPP dugaan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu (KEPP), di Kantor KPU Papua, Kamis (31/7).
Jayapura, Jurnal Mamberamo Foja — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran etik terhadap empat Komisioner KPU Kabupaten Sarmi. Mereka dituding meloloskan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Sarmi Nomor Urut 01 dengan menggunakan surat keterangan (SK) palsu.
Sidang pemeriksaan perkara nomor 156-PKE-DKPP/V/2025 itu digelar di Kantor KPU Provinsi Papua, Kota Jayapura, Kamis (31/7).
Empat komisioner KPU Sarmi yang menjadi pihak teradu adalah Yohanis Richard Yenggu, Arris Everdson Karubaba, Syahrir Rachman, dan Muh. Sadam Rengiwur. Mereka dilaporkan oleh Jemmi Esau Maban, melalui kuasa hukumnya Wafda Hadian Umam dan Yansen Marudut.
Menurut Yansen, KPU Sarmi diduga meloloskan paslon Dominggus Catue dan Jumriati menggunakan SK palsu sebagai syarat pencalonan di Pilkada 2024.
“Kami temukan banyak kejanggalan administrasi. Fakta persidangan mengungkap bahwa SK tertanggal 16 Agustus 2024 yang ditandatangani Pj Bupati Sarmi Iman Djuniawal, kemudian diganti tanggalnya menjadi 3 September 2024. Tapi yang digunakan saat pendaftaran adalah SK versi lama,” tegas Yansen.
Ia menilai KPU gagal menjalankan tugas verifikasi dengan benar. “Mereka tidak melakukan konfirmasi menyeluruh, padahal SK seperti ini seharusnya dicek ke semua pihak, bukan hanya berdasarkan dokumen yang diunggah di Silon,” sambungnya.
Pihaknya bahkan sudah membawa kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Papua. Hasil penelusuran polisi juga memperkuat dugaan adanya pemalsuan dokumen.
“BKPSDM sudah mengonfirmasi ada dua SK berbeda. Kami juga tanyakan, apakah SK pertama sudah dicabut? Tidak ada. Itu artinya penggunaan dokumen tersebut menyalahi aturan,” tegas Yansen.
Ia menyebut KPU terkesan memihak dan tidak profesional. “Alih-alih bersikap netral, KPU malah berdalih ini bukan urusan MK dan sebagainya. Padahal ini soal dasar administrasi pencalonan,” katanya.
Bukan hanya KPU, Bawaslu Sarmi pun dinilai lemah dalam fungsi pengawasan. “Tidak ada konfirmasi apapun dari Bawaslu. Ini menunjukkan minimnya koordinasi antar penyelenggara,” kritiknya.
Pihak pelapor mengacu pada Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu. “Suratnya memang asli, tapi digunakan tidak pada tempatnya. Itu tetap pelanggaran,” tegas Yansen.
Sidang DKPP akan dilanjutkan dengan penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak dalam dua hari ke depan. Yansen berharap DKPP menjatuhkan sanksi keras terhadap para teradu.
“Kalau dari dasar administrasi saja KPU sudah tidak becus, lebih baik diganti saja. Ini momen pembelajaran penting bagi penyelenggara,” tutupnya.
Laporan: M. Irfan

















