Foto: Dok JMF / Nampak Ribka Haluk Wamendagri, bersama Pj Gubernur Papua Ramses Limbong dan Ketua MRP Nerlince Wamuar, Ketua sementara DPRP Tan Wie Long, disela uji coba pemberian makan gizi gratis di Sentani, (20/11/24).
Jakarta, Jurnal Mamberamo Foja – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan bahwa pemerintah pusat berkomitmen memastikan proses pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) periode 2024–2029 melalui mekanisme pengangkatan berjalan transparan dan adil. Seluruh tahapan disebutnya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait otonomi khusus di Tanah Papua.
“Pemerintah pusat memastikan bahwa seluruh tahapan pengisian keanggotaan DPRP melalui mekanisme pengangkatan berjalan akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum dan keadilan,” ujar Ribka dalam keterangan resmi yang diterima media online, Minggu (27/4/2025).
Ribka menjelaskan, pengisian kursi DPRP dari jalur pengangkatan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, serta Pasal 79 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021. Pasal tersebut mengatur bahwa gubernur mengusulkan calon anggota DPRP terpilih kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan.
“Pemerintah Provinsi Papua telah menerbitkan Keputusan Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.73/2025 tanggal 11 Februari 2025 tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan. Keputusan tersebut disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Ditjen Otonomi Daerah pada 20 Februari 2025,” jelasnya.
Namun, proses pengesahan kini tertunda akibat gugatan hukum yang diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terhadap keputusan gubernur dan hasil kerja panitia seleksi. Berdasarkan informasi resmi dari PTUN Jayapura, perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 13/G/2025/PTUN.JPR.
“Sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa, 29 April 2025 pukul 10.00 WIT dengan agenda tambahan bukti dan saksi dari penggugat, serta kesempatan terakhir bagi tergugat untuk menyerahkan bukti surat,” ungkapnya.
Hormati Proses Hukum
Ribka menegaskan, Kementerian Dalam Negeri berkomitmen menjunjung tinggi kepastian dan supremasi hukum. Pemerintah, katanya, tidak akan mengintervensi jalannya persidangan dan menghormati proses peradilan yang tengah berlangsung.
“Tahapan pengesahan calon anggota DPRP baru akan dilanjutkan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari PTUN atau Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama agar pengisian keanggotaan DPRP periode 2024–2029 dapat segera dirampungkan. Hal itu penting untuk mendukung jalannya pemerintahan daerah dan memperkuat representasi politik Orang Asli Papua (OAP), sesuai semangat otonomi khusus.
Perkembangan di Tanah Papua
Selain Provinsi Papua, Ribka juga melaporkan progres pengangkatan anggota DPRP unsur OAP di enam provinsi lain di Tanah Papua.
Untuk Provinsi Papua Tengah dan Papua Selatan, seluruh tahapan pengangkatan telah rampung. Keduanya telah menerima Surat Keputusan Mendagri dan kini tinggal menunggu pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji.
“Saya berharap Gubernur Papua Tengah dan Papua Selatan, serta pimpinan DPRP di dua provinsi tersebut, segera memfasilitasi pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji,” ujarnya.
Sementara itu, untuk Provinsi Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua, proses hukum masih berlangsung di PTUN Jayapura dan PT TUN Manado. Adapun untuk Provinsi Papua Pegunungan, klarifikasi dan koordinasi lanjutan akan dilakukan setelah gubernur dan wakil gubernur terpilih dilantik pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada.
Ribka berharap seluruh proses hukum dan administrasi dapat segera diselesaikan agar DPRP dari mekanisme pengangkatan bisa segera berfungsi optimal dalam melaksanakan tugas legislasi, pengawasan, dan representasi masyarakat.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menghormati hak-hak politik Orang Asli Papua dan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah di Tanah Papua,” tandasnya.
Laporan: Roy

















