Foto: istimewa / Esau Sawery, tokoh pemuda adat Sarmi
Sarmi, Jurnal Mamberamo Foja – Serah terima jabatan (sertijab) Bupati dan Wakil Bupati Sarmi, Dominggus-Jumiarti, berlangsung di tengah gelombang kecaman. Pilkada Sarmi 2024 dinilai sarat kecurangan, memicu polemik hukum, serta merusak tatanan sosial dan demokrasi di daerah tersebut.
Tokoh Pemuda Adat Kabupaten Sarmi, Esau Sawery, menegaskan bahwa pilkada ini bukan sekadar cacat prosedural, melainkan telah mencederai prinsip demokrasi secara fundamental.
“Pilkada ini tidak hanya curang, tetapi brutal dan primitif. Demokrasi di Sarmi telah mati,” tegas Esau di Sarmi, Papua, Kamis (6/3/2025).
Menurutnya, pilkada yang tidak jujur dan adil (jurdil) telah merusak sendi kehidupan masyarakat. Konflik sosial merebak, kepercayaan publik terhadap lembaga pemilu terkikis, dan hak politik rakyat diinjak-injak demi ambisi kekuasaan.
Panggung Kecurangan dan Manipulasi Politik
Esau menyatakan bahwa Pilkada Sarmi 2024 bukan pesta demokrasi, melainkan ajang manipulasi yang meninggalkan banyak korban. Hak politik masyarakat dimanipulasi, proses pendidikan demokrasi diabaikan, dan aturan hukum dilecehkan demi kepentingan politik tertentu.
“Pelantikan ini seharusnya bukan dirayakan, tetapi diratapi. Jika mau jujur, kantor bupati hari ini lebih layak dipenuhi karangan bunga duka cita atas matinya demokrasi,” ujarnya.
Pilkada ini juga berujung pada proses hukum bagi sejumlah pihak. Pengadilan Negeri (PN) Jayapura telah memvonis bersalah beberapa orang dalam tujuh perkara pidana pemilu. Bahkan, hukuman bagi beberapa terdakwa diperberat di tingkat banding.
“Semua yang kini dipenjara adalah korban ambisi politik Dominggus-Jumiarti. Mereka dikorbankan demi kemenangan yang diraih dengan cara curang,” kata Esau.
Paslon DJ Diminta Bertanggung Jawab
Esau menegaskan bahwa Dominggus-Jumiarti tidak bisa lepas tangan dari dampak Pilkada Sarmi. Putusan pengadilan membuktikan bahwa kemenangan mereka diperoleh melalui pelanggaran hukum.
“Mereka harus bertanggung jawab atas korban politik yang mereka tinggalkan. Jangan hanya menikmati jabatan, sementara orang lain menderita akibat permainan kotor,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan para korban politik yang kini menjadi terpidana untuk menuntut keadilan dan meminta pertanggungjawaban dari Dominggus-Jumiarti.
“Kemenangan mereka adalah duka bagi banyak orang. Fakta hukum tidak boleh dikaburkan, seolah-olah para terpidana dipenjara hanya karena kalah dalam politik,” ujarnya.
Pilkada Sarmi: Rekor Pelanggaran dan Dugaan Kejahatan
Esau menyebut bahwa brutalnya Pilkada Sarmi dibuktikan dengan banyaknya laporan pelanggaran. Dari 51 laporan kecurangan yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), hanya tujuh kasus yang berhasil dibawa ke pengadilan.
“Ketujuh perkara itu berakhir dengan vonis bersalah di PN Jayapura, bahkan hukumannya diperberat di tingkat banding,” katanya.
Ia juga menyoroti bahwa dari 314 kasus yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK), Pilkada Sarmi mencetak rekor dengan tujuh putusan hukum terkait pidana pemilu.
“Jika saja MK tidak mempercepat putusan dismissal dan tujuh bukti putusan pengadilan itu sempat dilampirkan, hasilnya pasti akan berbeda,” tambahnya.
Selain itu, beberapa kasus dugaan pelanggaran berat masih bergulir, termasuk dugaan gratifikasi oleh Ketua Bawaslu Sarmi serta dugaan maladministrasi oleh empat anggota KPUD Sarmi. Kasus-kasus ini tengah ditangani oleh Mabes Polri dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Salah satu kasus serius adalah diloloskannya Dominggus sebagai peserta pilkada dengan dokumen yang diduga palsu. Ini tidak akan berlalu begitu saja. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya.
Laporan: Irfan / rilis

















