Dok ist/ Bahar, ketua tim pemenangan paslon no 03, kabupaten Sarmi
Jakarta, jurnalmamberamofoja.com – Pasangan calon (Paslon) nomor urut 03 Pilkada Sarmi, Agus Festus Moar-Mustafa Arnold Muzakkar, resmi mengajukan gugatan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini mencerminkan persaingan politik yang masih memanas, bahkan setelah rekapitulasi suara usai.
Permohonan sengketa diserahkan langsung ke Kepaniteraan MK di Jakarta, Senin (9/12/2024), dengan dalih adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang menguntungkan Paslon nomor urut 01, Dominggus Catue-Jumriati.
Ketua Tim Pemenangan Paslon 03, Bahar, menyatakan bahwa langkah hukum ini adalah upaya untuk mengungkap dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pilkada.
“Kami tidak akan tinggal diam melihat pelanggaran ini. Jika dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap pemilu akan hancur,” ujar Bahar, Selasa (10/12/2024).
Tim Paslon 03 menyoroti beberapa dugaan pelanggaran, termasuk praktik money politics yang disebut terjadi di banyak TPS.
Selain itu, intimidasi terhadap pemilih dan saksi juga menjadi salah satu poin utama dalam gugatan mereka.
“Kami menerima laporan masyarakat yang dengan kesadaran melaporkan adanya pemberian uang kepada pemilih. Ini bukti bahwa pelanggaran berlangsung secara terorganisir,” ujar Bahar.
Kuasa hukum Paslon 03, Jamil Resa, menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini tidak hanya melibatkan kandidat, tetapi juga diduga melibatkan penyelenggara pemilu.
“Kami menemukan pola pelanggaran yang seragam di berbagai lokasi, yang menunjukkan keterlibatan pihak-pihak tertentu,” ungkap Jamil.
Tidak hanya Paslon 03, Paslon nomor urut 02, Yanni-Jemmi Maban, juga mengajukan gugatan hasil Pilkada Sarmi.
Hal ini menunjukkan bahwa dinamika politik di Kabupaten Sarmi masih sangat dinamis, dengan beberapa pihak mempertanyakan hasil akhir Pilkada.
Meski demikian, Paslon 01, Dominggus Catue-Jumriati, belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut.
Pengamat politik lokal memprediksi bahwa keputusan MK akan menjadi babak baru dalam menentukan arah politik Kabupaten Sarmi.
Tim Paslon 03 menyatakan telah mempersiapkan bukti dan saksi yang cukup untuk memperkuat gugatan mereka.
“Kami optimis bisa melewati tahap dismissal di MK. Setelah itu, kami akan menunjukkan bagaimana kecurangan TSM terjadi secara terang-terangan,” ujar Jamil.
Bahar juga menegaskan bahwa pihaknya berharap MK memutuskan dengan adil. “Kami hanya ingin memastikan demokrasi tetap berjalan sesuai prinsip kejujuran dan keadilan,” tuturnya.
Gugatan ini tidak hanya berpotensi mengubah hasil Pilkada, tetapi juga menciptakan preseden penting dalam politik lokal di Papua.
Jika MK menerima gugatan ini, bukan hanya kemenangan Paslon 01 yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas penyelenggaraan Pilkada di masa mendatang.
Dengan suasana politik yang masih hangat, masyarakat Kabupaten Sarmi menantikan bagaimana babak sengketa ini akan berakhir.
Akankah Pilkada Sarmi menjadi titik awal reformasi demokrasi, atau justru memperpanjang konflik di tingkat lokal?
(Fan)

















