Foto: Irfan | Tampak Kepala Puskesmas (Kapus) Waibhu, Fransina Dike, S.KM., ketika memberikan keterangan pers usai mogok kerja tenaga kesehatan (Nakes), Senin (15/6) pagi.
Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Kepala Puskesmas Waibhu, Fransina Dike, S.KM., akhirnya angkat bicara menanggapi aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di Puskesmas Waibhu. Ia membantah keras tudingan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), BPJS Kesehatan, dan retribusi yang disebut tidak transparan.
Menurut Fransina, seluruh pengelolaan dana BOK telah dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan kesehatan di luar gedung, termasuk kegiatan lapangan yang dilakukan petugas kesehatan.
“Dana BOK digunakan untuk mendukung kegiatan luar gedung, termasuk biaya perjalanan dinas petugas. Pembayarannya dilakukan berdasarkan tugas yang benar-benar dilaksanakan, dibuktikan dengan SPT, SPPD, serta dokumentasi kegiatan di lapangan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pembayaran dana BOK tahap pertama tahun 2026 telah disalurkan kepada para tenaga kesehatan pada Jumat (12/6) lalu. Pembayaran tersebut diberikan berdasarkan keikutsertaan petugas dalam kegiatan lapangan dan kehadiran yang tercatat selama pelaksanaan program.
Fransina menjelaskan, sejak 19 Januari 2026 pihaknya telah menjalankan program pelayanan kesehatan door to door yang dibiayai melalui anggaran BOK. Karena itu, pembagian dana dilakukan sesuai keterlibatan masing-masing petugas dalam kegiatan tersebut.
“Tidak benar jika disebut dana BOK tidak dibayarkan. Seluruh hak tenaga kesehatan yang terlibat dalam kegiatan sudah diberikan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Baca juga: Mogok Kerja Nakes Waibhu Berujung Audiensi, Wabup Jayapura Janji Evaluasi Tuntutan Pegawai
Terkait pengelolaan dana BPJS Kesehatan, Fransina menjelaskan bahwa sistem pembagiannya telah diatur secara nasional dengan skema 60 persen untuk jasa pelayanan medis dan 40 persen untuk kebutuhan operasional fasilitas kesehatan.
Ia menerangkan, dari porsi 40 persen tersebut, sebanyak 10 persen digunakan untuk pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan, sementara 30 persen lainnya dipakai untuk kebutuhan operasional seperti alat tulis kantor, pembayaran listrik, bahan bakar, hingga kebutuhan penunjang pelayanan lainnya.
“Seluruh penggunaan dana BPJS dilakukan sesuai petunjuk teknis yang berlaku. Jasa medis sudah dibayarkan, sedangkan dana operasional digunakan untuk mendukung pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan terkait retribusi pelayanan kesehatan, Fransina menegaskan bahwa seluruh penerimaan retribusi tidak dikelola secara pribadi oleh pihak puskesmas. Dana tersebut disetorkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura untuk kemudian diteruskan ke Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain persoalan keuangan, Fransina juga membantah tudingan adanya tekanan terhadap pegawai, suasana kerja yang tidak kondusif, hingga tidak adanya peningkatan pelayanan kesehatan di Puskesmas Waibhu.
Menurutnya, sikap tegas yang selama ini diterapkan semata-mata untuk memastikan seluruh pegawai bekerja sesuai aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Saya berada di Puskesmas Waibhu berdasarkan SK Bupati Jayapura. Sebagai pimpinan, saya memiliki tanggung jawab untuk menegakkan disiplin dan memastikan seluruh aturan dijalankan demi pelayanan kesehatan yang maksimal kepada masyarakat,” katanya.
Fransina berharap seluruh persoalan yang terjadi dapat diselesaikan melalui komunikasi yang baik sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak terganggu akibat polemik internal yang berkembang di lingkungan Puskesmas Waibhu.
Laporan: M. Irfan

















