Foto: Sony | Tampak Frits Bernad Ramandey, S.Sos., MH., ketika menyampaikan materi sebagai narasumber dalam diskusi publik terkait proyek strategi nasional, Sabtu (30/5) di Jayapura.
Jayapura, jurnalmamberamofoja.com – Kepala Sekretariat Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Papua, Frits Ramandey, menegaskan pentingnya pelibatan masyarakat adat dalam setiap tahapan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua.
Penegasan tersebut disampaikan saat dirinya menjadi narasumber dalam Diskusi Publik bertajuk “Proyek Strategis Nasional dan Kesejahteraan Masyarakat Papua” yang digelar Barisan Merah Putih Republik Indonesia di Kantor Gubernur Papua, Dok V, Kota Jayapura, Sabtu (30/5/2026).
Kegiatan itu dihadiri sekitar 1.100 peserta yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, kalangan akademisi, organisasi kepemudaan, hingga unsur pemerintah.
Dalam paparannya, Frits menyoroti pelaksanaan PSN dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya terkait upaya menghadirkan kesejahteraan bagi Orang Asli Papua (OAP) sebagai pemilik hak ulayat.
Menurutnya, setiap proyek pembangunan berskala nasional semestinya dirancang sejak awal dengan melibatkan masyarakat adat secara aktif dan bermakna. Keterlibatan tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari penghormatan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak langsung oleh pembangunan.
“Dalam perspektif HAM, masyarakat adalah pemangku hak, sedangkan negara memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak tersebut. Karena itu, masyarakat adat harus dilibatkan dalam seluruh proses pembangunan,” kata Frits.
Ia menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong PSN sebagai instrumen penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat pemilik hak ulayat merupakan langkah yang positif. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih menghadapi sejumlah tantangan yang perlu mendapat perhatian serius.
Frits mengungkapkan, berbagai dinamika yang muncul menunjukkan bahwa pendekatan partisipatif dalam pelaksanaan PSN masih belum berjalan optimal. Kondisi tersebut berpotensi memicu penolakan maupun konflik sosial apabila aspirasi masyarakat adat tidak diakomodasi secara baik.
“Sejumlah resistensi yang muncul di wilayah Papua bagian selatan menjadi sinyal bahwa pelibatan masyarakat perlu diperkuat agar pembangunan dapat diterima dan memberi manfaat nyata,” ujarnya.
Baca juga: Bukan Sekedar Cinderamata, Replika Rumah Pohon Korowai Bawa Amanat Besar untuk Pemimpin Bangsa

Dalam kesempatan itu, Frits juga mendorong pemerintah daerah untuk menjadikan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 15 tentang Masyarakat Adat yang diterbitkan Komnas HAM sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut dapat menjadi landasan penting dalam memperkuat perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat, terutama di daerah yang menjadi lokasi berbagai proyek pembangunan strategis.
“SNP Nomor 15 perlu menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Papua Selatan dalam menyusun Peraturan Gubernur yang menjamin perlindungan hak-hak masyarakat adat,” tegasnya.
Lebih lanjut, Frits memastikan Komnas HAM akan terus mengawal pelaksanaan PSN di Papua agar seluruh program pembangunan tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip HAM dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.
Ia berharap pembangunan yang dilaksanakan pemerintah tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mampu menjaga hak, martabat, serta keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di Papua.
Diskusi publik tersebut menjadi wadah penting untuk mempertemukan berbagai pandangan terkait pembangunan nasional di Papua, sekaligus mendorong lahirnya kebijakan yang lebih inklusif, berkeadilan, dan menghormati hak-hak masyarakat adat.
Laporan: Sonny Rumainum

















