Pasar Malam Doyo Baru Kantongi Izin, Bappenda Pastikan Ada Pemasukan Pajak Hiburan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak Temmy Martafina Senandi, selaku Kasubbid Penilaian dan Penetapan Pajak Retribusi Daerah, Bappenda Kabupaten Jayapura di dampingi personel Satpol PP, ketika berada di lokasi pasar malam, Doyo. 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com — Aktivitas pasar malam yang beroperasi di Doyo Baru, Distrik Waibhu, Kabupaten Jayapura, dipastikan telah mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda).

banner 325x300

Dengan izin tersebut, wahana hiburan rakyat itu diperbolehkan beroperasi selama satu bulan penuh di wilayah Doyo Baru dan turut menjadi salah satu sumber potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak hiburan.

Kepala Bappenda Kabupaten Jayapura, Budi P. Yokhu melalui Kasubbid Penilaian dan Penetapan Pajak dan Retribusi, Temmy Martafina Senandi menjelaskan, pihak penyelenggara pasar malam telah melaporkan kegiatan operasional mereka kepada Bappenda sejak April lalu.

“Izinnya sudah dilaporkan sejak bulan lalu kepada kami dan mereka telah mengantongi surat izin untuk bisa beroperasi,” ujar Temmy saat melakukan pengecekan aktivitas pasar malam di Doyo Baru belum lama ini.

Baca juga: Reklame Bandel Mulai Ditertibkan, Bappenda Jayapura Ancam Bongkar Papan Iklan Penunggak Pajak

Menurutnya, setelah masa operasional pasar malam berakhir, pihak penyelenggara diwajibkan melaporkan total pendapatan untuk selanjutnya dikenakan pajak hiburan sebesar 10 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pembayaran pajak hiburan dilakukan setelah seluruh aktivitas pasar malam selesai. Jadi, total pendapatan selama satu bulan operasional akan dihitung dan dikenakan pajak sebesar 10 persen,” jelasnya.

Ia menambahkan, selain pajak hiburan, pengunjung pasar malam juga akan dikenakan biaya parkir. Sementara para pedagang yang ikut berjualan di area tersebut turut dikenakan retribusi daerah sesuai Peraturan Daerah tentang retribusi.

“Retribusi parkir maupun retribusi bagi pedagang itu masuk dalam kategori retribusi daerah dan sudah diatur dalam perda,” tambahnya.

Keberadaan pasar malam tersebut diharapkan tidak hanya menjadi sarana hiburan masyarakat, tetapi juga mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah Kabupaten Jayapura.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *