Hampir Dua Dekade Tak Dibayar, Warga Adat Depapre Tagih Ganti Rugi Tanah Reklamasi Pelabuhan ke Presiden

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: Irfan | Tampak Lukas Tonggroitou dan Matias Utbete perwakilan pemilik tanah ulayat pembangunan Dermaga Depapre, didampingi Juli Siahaan  selaku kuasa hukum dari kantor hukum Audry Latumahina dan patner. 

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Masyarakat adat pemilik hak ulayat di Distrik Depapre, Kabupaten Jayapura, kembali menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat terkait ganti rugi tanah reklamasi pembangunan Pelabuhan Depapre.

banner 325x300

Sudah 17 tahun sejak reklamasi dilakukan pada 2008, hak atas lahan adat seluas kurang lebih 24 hektare itu tak kunjung dibayar, meski pelabuhan telah diresmikan dan difungsikan.

Lukas Tonggroitou, salah satu pemilik ulayat, menegaskan bahwa pemerintah sama sekali belum menunaikan kewajibannya.

“Luasnya sudah jelas dalam berita acara. Tapi hak reklamasi sampai hari ini tidak dibayar,” ujarnya di Sentani, Sabtu (27/9).

Baca juga: Duka di Pantai Amay: Mahasiswa Uncen Tewas, Rekannya dari USTJ Hilang Diseret Ombak

Menurut Lukas, masyarakat adat tidak menuntut lebih dari yang telah disepakati. Mereka hanya menagih kewajiban negara sesuai perjanjian awal, dengan nilai ganti rugi yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain soal pembayaran, masyarakat juga mempertanyakan kejelasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atas pembangunan pelabuhan. Mereka menilai proses pembangunan tetap dijalankan tanpa memperhatikan aspek hukum dan lingkungan secara utuh.

Matias Utbete, perwakilan keluarga pemilik ulayat lainnya, menyatakan kekecewaannya. “Kami sudah berulang kali sampaikan tuntutan ini. Tapi tidak ada kepastian sampai hari ini. Sementara Presiden sudah meresmikan pelabuhan,” ungkapnya.

Baca juga: LBYYO Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Kasus Pembunuhan di Jayapura Segera Disidangkan

Kuasa hukum masyarakat adat, Juli Siahaan dari kantor hukum Audry Latumahina & Partner, menegaskan pihaknya segera mengambil langkah hukum dengan menyurati kementerian terkait di Jakarta.

“Kami mendampingi klien agar hak-hak mereka segera dibayarkan. Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan pada 11 Januari 2021 agar ganti rugi dituntaskan, tapi hingga kini belum terealisasi. Dalam waktu dekat kami akan membawa langsung persoalan ini ke Kementerian Perhubungan,” jelas Juli.

Lebih jauh, masyarakat adat Depapre juga berharap Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian serius terhadap kasus ini agar tidak berlarut-larut. Mereka menegaskan tetap memilih jalur damai. Tidak ada rencana pemalangan atau blokade sebagaimana kerap terjadi di Papua.

“Ini bentuk penghargaan kepada pemerintah. Tapi, hampir dua dekade tanpa kepastian adalah persoalan besar yang harus segera diselesaikan,” tegas Juli.

Kasus ganti rugi tanah reklamasi Depapre kini kembali menjadi sorotan. Masyarakat adat menanti langkah konkret pemerintah pusat, apakah janji penyelesaian akan benar-benar ditepati, atau kembali terkubur dalam daftar panjang sengketa tanah di Papua.

Laporan: M. Irfan

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *