LBYYO Resmi Jadi Tahanan Jaksa, Kasus Pembunuhan di Jayapura Segera Disidangkan

banner 120x600
banner 468x60
Spread the love

Foto: istimewa | Tampak penyerahan tahanan LBYYO Nelayan Kampung Kamdera, Distrik Demta, pelaku penganiayaan tragis dari reskrim Polres Jayapura kepada Kejaksaan negeri Jayapura, jumat (26/9).

Sentani, jurnalmamberamofoja.com – Perjalanan panjang kasus tindak pidana pembunuhan yang sempat menyita perhatian publik di Kabupaten Jayapura kini memasuki tahap baru.

banner 325x300

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Jayapura pada Jumat (26/9).

Tersangka berinisial LBYYO diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/421/VI/2025/SPKT/Res Jayapura/Polda Papua tertanggal 29 Juni 2025, serta dilengkapi dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Dik/81.a/VI/Res.1.6/2025/Reskrim. Penyerahan ini menjadi tahapan penting sebelum perkara masuk ke proses persidangan.

Proses Tahap II dipimpin langsung oleh personel Unit Pidum Satreskrim Polres Jayapura, yakni Aipda Darwin, Aipda Aditya Hadikusuma, dan Brigpol Alfrianto Pagiling.

Sebelum diserahkan, tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Polres Jayapura untuk memastikan kondisinya layak menghadapi proses hukum lebih lanjut.

“Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka kemudian dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jayapura untuk dilakukan serah terima,” jelas Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H., mewakili Kapolres Jayapura AKBP Umar Nasatekay, S.I.K.

Serah terima dilakukan secara resmi kepada Jaksa Penuntut Umum, Mohammad Arifin, S.H. Dengan demikian, sejak Jumat sore tersangka telah berstatus tahanan Kejaksaan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Abepura sembari menunggu agenda persidangan.

Kasus ini sendiri dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman berat sesuai ketentuan hukum pidana di Indonesia.

Dengan bergulirnya kasus ini ke Kejaksaan, masyarakat kini menunggu jalannya persidangan untuk mengetahui secara terang benderang bagaimana peristiwa pembunuhan tersebut terjadi serta apa motif di baliknya.

Pihak kepolisian berharap proses hukum dapat berjalan lancar sehingga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas.

Laporan: M. Irfan | rilis

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *